Kepala Dinas Pendidikan dan Lima Kepala Sekolah SD Negeri Pekanbaru,Resmi Dilaporkan ke Mapolda Riau dan Kejari Pekanbaru

413 views

 

PEKANBARU,LintasRiauNews.com — Ismail Sarlata didamping Veby Antoni Ketua OKK, Sapran Rambe Wakil Sekretaris Jendral I (Sekjen I), Sri Imelda Bendahara Umum, Karmila (Wakil Bendahara Umum) dan Erwin Komeng Ketua DPD Aliansi Media Indonesia (AMI), Resmi melaporkan Kepala Dinas Pendidikan dan 5 (Lima) Kepala Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar (SD) Negeri yang ada kota di Pekanbaru, akan adanya dugaan penyalahgunaan Dana Bos TA 2019 dan 2020. Senin (25/04/2022)

” Benar kita melaporkan Kadisdik Ismardi Illyas dan lima Kepala Sekolah SD Negeri Pekanbaru, di Mapolda Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru akan adanya dugaan penyalahgunaan Dana Bos tahun 2019 dan 2020 lalu.” ucap Ismail Sarlata melalui Karmila Wakil Bendahara Umum Aliansimediaindonesia. Senin (25/04/2022)

Laporan yang kita lakukan, yang diberikan demi menjunjung tinggi hak kita selaku Warga Negara Indonesia yang tersirat didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang dapat melaporkan adanya dugaan tindak Pidana,baik laporan yang diberikan secara perinduvidu.maupun secara kelompok. Demi terwujudnya supremasi hukum, dan demi mewujudkan Pendidikan yang lebih baik khususnya di kota Pekanbaru. tambah Karmila

Adapun 5 (lima) Kepala Sekolah SD Negeri tersebut diantaranya Kepala Sekolah SD Negeri 61, Kepala Sekolah SD Neger 7, Kepala Sekolah SD N 104, Kepala Sekolah SD Negeri 44, dan Kepala Sekolah SD Negeri 116 dengan bukti Kwitansi Pembayaran Pembiayaan kegiatan Mabid yang diduga tidak sesuai dengan Jukni BOS Tahun 2019 dan 2020 yang diberikan didalam laporan yang telah diberikan ke Polda Riau dengan Nomor Surat : 01/Lap/DPP-AMI/IV/Riau/2022 serta Kejaksaan Negeri Pekanbaru dengan Nomor Surat : 002/Lap/DPP-AMI/IV/Riau/2022. beber Karmila

Sementara Veby Antoni Ketua OKK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Media Indonesia, ” laporan yang diberikan baik kepada Markas Polda (Mapolda) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejadir) Pekanbaru Provinsi Riau, kepedulian AMI terhadap dunia Pendidikan agar Dana BOS yang diberikan dan merupakan Program Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pengunaannya tepat sasaran, bukan dugaan digunakan untuk meraup keuntungan Pribadi maupun golongan.”

Laporan yang diberikan,kami menduga penggunaan Dana Bos tahun 2019 dan 2020 yang diduga di arahkan ke Idorat Kemakmuran Mesjid Indonesia (IKMI) Provinsi Riau dengan nama kegiatan Mabid tidak jelas peruntukkannya untuk apa?,dan apakah bermanfaat untuk siswa didik sekolah Dasar ?, yang dugaan sementara waktu bukan merupakan perioritas sekolah yang masuk dalam Juknis BOS tahun 2019 dan 2022. Dan sampai saat ini arti Mabid itu sendiri dan kegunaannya untuk apa tidak jelas?, Sementara Ismardi Ilyas yang kerap untuk dijumpai Team AMI untuk mempertanyakan kegiatan Mabid yang diduga diselenggarakan IKMI Riau dengan Kepala Sekolah SD Negeri di Pekanbaru dan mempertanyakan apakah benar dirinya selaku ketua IKMI Riau tidak pernah dapat dijumpai. Baik di Dinas Pendidikan Pekanbaru maupun di Sekretariat IKMI Riau yang berlokasikan Jl Todak GG Udang Putih No 1 Pekanbaru Provinsi Riau, yang juga diduga tempat pelaksanaan Mabid yang dilaksanakan pada tahun 2019 dan 2020 lalu.beber Veby Antoni

Dipenghujung, Veby Antony Ketua OKK DPP AMI meminta kepada bapak Kapolda Riau maupun Kejari Pekanbaru Provinsi Riau mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan Dana Bos dengan memanggil Ismardi Ilya Kadisdik Pekanbaru dan 5 (lima) kepala Sekolah SD Negeri yang dilaporkan oleh AMI dalam laporan yang telah diberikan dalam bentuk bukti Kwitansi Pembayaran yang diberikan kepada IKM RiauI,……To Be Continue (Team)

Sumber : DPP Aliansi Media Indonesia (AMI)

Bagikan ke:

Posting Terkait