Sidang Saksi Kasus Penculikan Bergulir Di PN Dumai

331 views

 

DUMAI, LintasRiauNews.com. PN Kelas I Dumai sidangkan perkara penculikan, dengan terdakwa “RL” alias R (32), warga Kelurahan Tanjung Palas RT 02, Kecamatan Dumai Timur, Rabu (30/3/2022). Sidang berlangsung secara online.

RL merupakan terdakwa penculikan yang terjadi pada 18 November 2021 lalu, didakwa Pasal 328 Jo 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 170 KUHP.

Berdasar fakta persidangan (kesaksian 4 saksi-red), penculikan bermula, saat terdakwa didatangi terdakwa oknum TNI “D” (sidang militer di Kota Padang-red) beserta 2 rekannya (DPO), gunakan mobil menjemput RL di rumahnya, Jumat (18/11/2021) ±1.30 WIB.

Saat RL dijemput dari rumah, oleh D dan 2 rekannya, ketiganya beralasan minta bantuan RL agar bersedia bawakan (menyupir) mobil, mengantarkan mertua salah satu ketiga terdakwa tersebut untuk berobat.

Selanjutnya mereka berempat menuju rumah saksi korban “A alias T”, tak jauh dari rumah RL.

Sesampainya di depan rumah A, D dan 2 orang rekannya menuju depan rumah A alias T dan menjemput paksa A (T). Hal ini disaksikan istri A (saksi 2), yang segera melarikan diri karena disuruh saksi korban sambil berteriak menyuruh pergi.

“Kamu kibus (informan) ya…!!!,” ancam ketiga orang tersebut sambil todong pistol dan tarik paksa T bawa masuk ke dalam mobil. “Lari…!!,” teriak T pada istri nya.

“Cepat R..!! Bawa mobil…!!!,” ujar ketiga orang tersebut pada R.

Selanjutnya T sambil dipukuli ketiga orang tersebut, dibawa mutar-mutar Kota Dumai. R yang terdiam dan ketakutan (kesaksian saksi korban) memandu mobil berdasarkan arahan dan ancaman ketiga orang tersebut.

Puas menganiaya T, kemudian T di turunkan di Simpang Batang (Rohil). Ia sempat di naikkan ke bus arah Medan dan ongkos nya di bayari ketiga terdakwa. Bahkan di bekali uang Rp 300.000, sandal serta kartu perdana HP. Sebelumnya, mereka sempat singgah dan makan di warung.

“Kamu jangan lagi datang ke Dumai…!! Ingat tu..!!,” ancam ketiga terdakwa. kemudian menuju Kota Bagan Siapi-api karena disana ada sanak famili.

Sampai di Bagan Siapi-api ia kemudian khabari istrinya, dan beritahu siapa saja yang terlibat dalam penculikan dirinya.

Berdasar kesaksian, keluarga korban lakukan laporan langsung ke Polda Riau.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Majelis Abdul wahab, SH.,MH, dan Hakim Anggota ALfarobi, SH., dan Hamdan sarifudin, SH.

JPU oleh Roslina, SH beserta Wildan, SH. Sementara terdakwa R didampingi pengacara kondang Kota Dumai Hotland Thomas Sianturi, SH.

Dari pemeriksaan saksi oleh JPU Roslina, SH., dan Pengacara Hotland Thomas Sianturi, SH., terungkap, R saat memandu mobil dibawah tekanan, arahan dan ancaman ketiga terdakwa.

Oleh Hakim Abdul Wahab, terdakwa R diberi kesempatan minta maaf kepada saksi korban T. “Saya RL alias R dengan ini minta maaf dengan tulus dari hati yang paling dalam kepada T. Saya tidak tahu menahu bahwa malam itu saya diajak paksa lakukan penculikan. Mohon dimaafkan…!,” getar suara R lewat layar monitor di ruang sidang.

Saksi korban T kemudian menerima dan memaafkan R.

Saat sidang, ternyata Hakim Ketua Abdul Wahab sempat seloroh, cairkan suasana sidang agar tidak tegang. “Baik juga ketiga terdakwa ya.. kamu (T-red) di beri ongkos, sandal, kartu perdana dan makan,” kata Hakim Ketua berdarah Aceh ini.

Sidang akan dilanjutkan Rabu (6/4/2022). ** (TG)

Bagikan ke:

Posting Terkait