Bawa Kabur Anak di Bawa Umur, Pemuda Ini di Ringkus Polsek Tapung Hulu

289 views

 

KAMPAR,LintasRiauNews.com – Seorang pemuda nekat membawa pacarnya kabur yang masih di bawa umur, tidak hanya di bawa kabir korbqn juga sempat di setubuhui olehnya. Tidak terima, orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Tapung Hulu.

Kejadiannya pada Minggu (20/4) lalu sekira Pukul 01.00 WIB yang mana pelaku bernama WK alias Wawan (22) warga Lintas Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulaan Meranti

Korban adalah Ny (15) warga Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu. Orang tua korban melapor kepolsek Tapung Hulu Selasa (25/4) . Atas laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan anggota untuk mecari dan menngkapnya.

Kejadian ini berawal, kedua korban berpacarab. Kemudian korban di ajak pelkau untuk keluar dan tinggal bersamanya.

Lalu korban mengikuti apa yang di bilang pelaku dan akhirnya korban di bawa pelaku untuk kabur. Naas korban juga di setubuhi pelaku berulang kali dan baru. Setelah 1 mingggu korban di kembalikan ke oranh tuanya.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban RA langsung melaporkan pelaku.

Usai terima laporan orang tua korban langsunh mencari pelaku. Pada Jumat (29/4) polsek Tapung Hulu mendapatkan info pelaku dan langsung di bawah Polsek Tapung Hulu.

2Pada saat di lakukan pemeriksaan pelaku, mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban NY yang masih anak di bawah umur

” Selanjutnya terhadap Tersangka dilakukan penangkapan dan penahanan selama proses penyidikan,”jelas Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Era Maifo.

Pelaku juga sudah melanggar Pasal 81 jo 82 UU RI No 23 tahun 2002, “tentang perlindungan anak dan atau Pasal 332 KUH.Pidana, ” Tegasnya.**(dedy)

Bagikan ke:

Posting Terkait