Kejaksaan Negeri Dumai Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka Zulfikar

513 views

DUMAI,LintasRiauNews.com.
Penahanan tersangka a/n Zulfikar dalam perkara tindak pidana korupsi,terkait dugaan pennyelewengan dalam penerimaan Zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional(BAZNAS) Kota Dumai pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai tahun 2019/2020.
Hari Rabu tanggal 11 Mei 2022 Kejaksaan Negeri Dumai telah melakukan Penahanan
Tersangka An. ZULFIKAR dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Terkait dugaan
Penyelewengan Dalam Penerimaan Zakat Oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
Kota Dumai dari Amil Zakat pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai Tahun 2019
dan Tahun 2020.

Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik antara lain sebagai
berikut :
1. Herlina Samosir, S.H, M.H, selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus
2. Devitra Romiza, S.H, M.H, selaku Kepala Seksi Intelijen
3. Iwan Roy Carles, S.H, selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum
4. Roslina, S.H, selaku Jaksa Fungsional pada bidang Tindak Pidana Khusus.
Bahwa penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-
01/L.4.11/Fd.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022. Sangkaan Pasal terhadap An. Zulfikar
adalah Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2)
dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terlebih dahulu terhadap Terdakwa dilakukan pengecekan kesehatan dan tes swab
Covid-19 dengan hasil berbadan sehat dan negatif Covid-19 untuk kemudian selanjutnya
dititipkan di Rutan Kelas IIB Dumai **(toga).

Bagikan ke:

Posting Terkait