Ketua DPW Resmi Ditunjuk, SK Yang Belum Terdaftar di Kesbangpol Wajib Dilakukan Perbaikan Tanpa Menggugurkan Kepengurusan

593 views

 

ACEH,LintasRiauNews.com — Kembali terkait Suryadi KS, SH di tunjuk sebagai Ketua DPW Provinsi Aceh yang baru, dan terkait gugurnya SK lama yang ditandai tangani oleh Ramadhan Jamil Ketua DPW sebelumnya. Sebagaimana yang telah disampaikan dalam pemberitaan di media siber sebelumnya terbit, setelah pelaksanaan penunjuka Ketua DPW Depenitif Provinsi Aceh. Minggu (29/05/2022)

Ismail Sarlata Ketua Umum DPP PJID Nusantara melalui pres rilisnya yang disampaikan kepada media online maupun cetak, baik yang tergabung di PJID Nusantara maupun tidak, Selasa (31/05/2022). Menegaskan. ” Setelah ditunjuknya Ketua Depenitif DPW Provinsi Aceh, Pengurus DPW dan DPD se Provinsi Aceh yang sudah dilantik dan di SK-kan tidak dibubarkan melainkan tetap berjalan sebagaimana mestinya. ”

Penunjukkan Suryadi KS, SH sebagai Ketua Defenitif DPW Provinsi Aceh, untuk mengisi kekosongan Ketua DPW Provinsi Aceh yang sebelumnya dipimpin oleh Ramadhan Jamil menyatakan mengundurkan diri dikarenakan memegang amanah sebagai Sekretaris DPP Jaringan Wartawan Indonesia (JWI), sebagaimana pernyataan yang telah disampaikan di media online (siber) tertanggal 21 Apri 2022 dengan Link berita https://agaranews.com/ketua-pjid-nusantara-aceh-s-ramadhan-djamil-ada-saatnya-kita-bersama-dan-ada-saat-nya-kita-berpisah/

Maka secara otomatis Ramadhan Jamil tidak lagi memiliki hak untuk mengurus kepengurusan DPW PJID Nusantara, dan DPD yang sudah dilantik dan di SK-kan.

Sementara, SK yang diterbitkan oleh Ramadhan Jamil yang dinyatakan gugur berlaku untuk SK yang belum melakukan register dan atau melaporkan kepada pihak Kesbangpol setempat dimana DPD PJID Nusantara di SK-kan dan sudah dilantik.

Namun apabila Pengurus DPD yang sudah melakukan Pendaftaran ke Kesbangpol setelah ditunjuk Ketua dan dibentuknya Kepengurusan DPW Provinsi Aceh yang baru serta di SK kan nantinya oleh DPP, maka SK lama DPD PJID Nusantara yang dikeluarkan oleh Ramdhan Jamil maka tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Sepertihalnya DPD PJID Nusantara Kabupaten Bireun, yang telah mendaftarkan dan atau meregisterkan ke Kesbangpol tertanggal 28 Oktober 2021 lalu, maka tetap berjalan SK yang telah diberikan sebelumnya, dan teruntuk Pengurus DPW Provinsi Aceh yang baru yang nantinya apabila sudah di SK-kan oleh DPP, diminta untuk dapat memberikan surat pemberitahuan kepada seluruh DPD PJID Nusantara, Pemerintah dan Masyarakat kota/Kabupaten se Provinsi Aceh nantinya.

Dipenghujung Ismail Sarlata Ketua Umum PJID Nusnatara, dengan kerendahan hati para Pengurus DPD se kota/Kabupaten se Provinsi Aceh untuk memberikan dan atau melaporkan SK masing-masing kepada kepengursan DPW baru nantinya untuk dilakukan SK perbaikan tanpa harus melakukan Pembubaran pengurus dan anggota. Begitu juga halnya untuk pengurus DPW Provinsi Aceh, untuk bersama-sama membantu Ketua Defenitif DPW Aceh kembali membangun PJID Nusantara demi tegaknya Pers Indonesia dan Marwah PJID Nusantara kedepannya.

Dan bagi Pengurus DPW dan DPD se Provinsi Aceh, diwajibkan menyelesaikan Kartu Tanda Anggota (KTA) melalui Ketua DPW yang disampaikan kepada DPP. (DPP PJID Nusantara)

Bagikan ke:

Posting Terkait