Benarkah Kepsek SMP Negeri 29 Pekanbaru Tabrak UU Pers dan SK Petikan Walikota?, Ini Jawabannya

532 views

 

PEKANBARU,LintasRiauNews.com — Berdasarkan Informasi dan data yang dimiliki media, dari Narasumber yang meminta identitas tidak disebutkan, adanya dugaan Oknum Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru diduga tidak indahkan SK Penugasan yang telah dikeluarkan BKD Pekanbaru berdasarkan SK Petikan Walikota tanpa alasan yang jelas.

Berdasarkan data yang diperoleh, media berupa Petikan Keputusan Walikota Pekanbaru bernomor : Kota. 824.4/BKPSDM-MP/815/2022 tertanggal 20 Mei 2022, tentang Pemindahan/Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, atas nama Hera Yuliarnita, S.Pd tidak dijalankan hingga sampai saat ini tanpa alasan. Baik dari atas nama penerima tersebut diatas, maupun dari pihak Dinas Pendidikan kota Pekanbaru.

Diketahui pula, nama tersebut diatas (Hera) berdasarkan Petikan tersebut diatas telah dipindah tugaskan dari Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 29 yang berlokasikan Jl Tegalsari No 52, Umban Sari, Kec.Rumbai, ke SMP Negeri 46 Jl Lintas Sumatra No 55a Kulim, Kec.Tenayan Raya kota Pekanbatu, belum melakukan Sertijab di SMP Negeri 29 Pekanbaru, kepada Erlina Wati, M.Pd Kepala Sekolah yang baru tanpa alasan yang jelas, sehingga Hera Yuliarnita,S.Pd diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai Guru biasa di SMP 46, dan diduga menghambat kinerja Erlina Wati, M.Pd dalam menjalankan fungsi sebagai Kepala Sekolah pengganti dirinya (SMP N 29 Pekanbaru), sebagaimana informasi yang diperoleh awak media.Kamis (09/06/2022)

Akan hal tersebut diatas team media yang tergabung didalam Aliansi Media Indonesia, langsung mencoba menemui Hera Yuliarnita untuk diminta keterangan dan atau memperoleh informasi. Dengan mempertanyakan apa alasan yang membuat dirinya selalu Kepala Sekolah belum melaksanakan Sertijab kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 29 yang baru ( Erlina Wati), dan mempertanyakan alasan dirinya belum menjalankan fungsinya sebagai Guru Biasa di SMP Negeri 46 sesuai SK Penempatan tugas yang baru.

Namun amat disayangkan, Yuliarnita yang berusaha di jumpai diruang kerjanya hingga sampai saat ini belum dapat dijumpai diruang kerjanya dikarenakan tidak ada ditempat tanpa alasan yang jelas.

Dicoba konfirmasi Via Telp Seluler (HP) Pribadinya dan via whatsapp pribadinya, dengan nomor 0813659XXXXXX, untuk dapat dikonfirmasi, hingga berita ini dipublikasikan juga tidak mengangkat dan memberi menjawab atas informasi yang dibutuhkan awak media…… Bersambung (Ismail Sarlata/DPP AMI)

Bagikan ke:

Posting Terkait