Rapat Paripurna Usulan Pemberihentian Ketua DPRD dan Pengumuman Penetapan Calon Pengganti Ketua DPRD Kota Dumai

246 views

 

DUMAI,LintasRiauNews.com — DPRD Kota Dumai menggelar Rapat Paripurna Usulan Pemberhentian Ketua DPRD dan Pengumuman Penetapan Calon Pengganti Ketua DPRD Sisa Masa Bakti 2019-2024 pada Kamis (02/06/2022) .

Rapat Paripurna yang dibuka sekitar pukul 14.45 WIB oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Hadiyono dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Mawardi didampingi Bahari dan dihadiri oleh 28 Anggota DPRD dari seluruh Fraksi perwakilan Partai.

Diawal rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD Mawardi menyampaikan bahwa usulan pemberhentian Agus Purwanto sebagai Ketua DPRD menindaklanjuti surat DPP Partai Demokrat 50/SK/DPP.PP/IV/2022 tanggal 20 April 2022 tentang Pergantian Unsur Pimpinan Ketua DPRD Kota Dumai dan sudah sesuai dengan Peraturan DPRD Kota Dumai nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD pasal 71 ayat (3), pasal 72 ayat (1,2,3), pasal 73 (1,2,3) dan pasal 74 (1,2,3).

Sebelumnya, usulan pemberhentian Agus Purwanto sebagai Ketua DPRD Dumai juga berkaitan dengan penandatanganan Mosi Tak Percaya dari 20 orang Anggota DPRD Dumai beberapa bulan lalu serta pembacaan SK DPP Demokrat tentang Pergantian Unsur Pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi Demokrat pada Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan ke ll (Januari-April) tahun 2022 dan Pembukaan Masa Persidangan ke lll (Mei-Agustus) tahun 2022 sekaligus penyampaian laporan hasil kegiatan reses dan kunjungan kerja komisi-komisi DPRD Kota Dumai (10/05/2022) lalu.

Setelah dibacakan surat DPP Partai Demokrat oleh pimpinan rapat paripurna Mawardi, 28 Anggota DPRD yang hadir menjawab ‘setuju’ tanpa ada interupsi.

Informasi yang berkembang, Agus Purwanto melalui Penasehat Hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMK) diarahkan Agus Purwanto kepada sekretaris DPC Partai Demokrat (PD) Kota Dumai Hariyadi Suparlan, Ketua DPC PD Kota Dumai Prapto Sucahyo, Sekretaris DPD PD Provinsi Riau Arwan Citra Jaya SH, Ketua DPD PD Provinsi Riau H Agung Nugroho SE, Sekretaris Jendral DPP PD H Teuku Riefky Harsya BSC MT, Ketua Umum DPP PD H Agus Harimurti Yudhoyono MSC MPA MA karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 50/SK/DPP.PD/IV/2022 tentang Pergantian Unsur Pimpinan Ketua DPRD Kota Dumai Provinsi Riau Fraksi Partai Demokrat, Surat Nomor: 077/DPD.PD-Riau/IV/2022 tertanggal 22 April 2022 Perihal Pergantian Unsur Pimpinan Ketua DPRD. Kemudian Surat Nomor : 17/DPC.PD-DMI/IV/2022 tertanggal Senin, 25 April 2022 Perihal Pergantian Unsur Pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi Partai Demokrat.

Surat yang diterbitkan oleh pengurus DPC PD Kota Dumai, DPD PD Provinsi Riau dan DPP PD menurut Agus Purwanto tidak sah dimana pergantian Unsur Pimpinan Ketua DPRD Kota Dumai, Provinsi Riau dari Fraksi Partai Demokrat, yang semula dijabatnya digantikan oleh koleganya Suprianto SH, menurut Agus Purwanto dirinya tetap sebagai Ketua DPRD Kota Dumai berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor : 410/SK/DPP.PD/IX/2019 tertanggal 25 September 2019 tentang Penetapan Unsur Pimpinan Ketua DPRD Kota Dumai, Provinsi Riau dari Fraksi Partai Demokrat periode 2019 hingga 2024 dan atas dasar Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.1138/X/2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai Masa Jabatan 2019-2024 yang ditetapkan di Pekanbaru pada tanggal 9 Oktober 2019 yang ditandatangani Gubernur Riau H Syamsuar.

Diketahui juga, sidang gugatan Agus Purwanto di Pengadilan Negeri Dumai dijadwalkan akan di gelar pada tanggal 14 Juni 2022 pertengahan**(rls/Toga)

 

Bagikan ke:

Posting Terkait