Jajaran Polres Dumai berhasil mengamankan 2(dua) pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis Toto Gelap (Togel)

368 views

 

 

DUMAI –LintasRiauNews.com – Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis Toto Gelap (Togel) Singapura disebuah warung kopi disekitar Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan, Rabu (17/08/2022) lalu.

“2 (dua) pelaku Judi Togel yang berhasil diamankan yakni RK (46) dan IH (46) warga Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan,” jelas Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly Labolaang, S.I.K, Kamis (18/08/2022).

Pengungkapan bermula pada, Rabu (17/08/2022) lalu sekira pukul 18.30 WIB saat Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai sedang melaksanakan Patroli diseputaran Kecamatan Dumai Selatan, kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar atas dugaan adanya Tindak Pidana Perjudian jenis Toto Gelap (Togel) Singapura disebuah warung kopi disekitar Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai berhasil mengamankan RK (46) dan IH (46) pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis Toto Gelap (Togel) Singapura bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) unit Handphone merk Samsung J6 Plus warna Abu-abu, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia 105 warna Hitam, 1 (satu) lembar Kartu ATM Bank BNI, 1 (satu) lembar Kertas Rekapan Nomor Toto Gelap (Togel) Singapura dan Uang Tunai sejumlah Rp. 146.000,- (seratus empat puluh enam ribu rupiah).

“Diketahui RK (46) bertindak sebagai penjual ataupun bandar Judi Togel Singapura dan IH (46) sebagai pembali Judi Togel Singapura. Selanjutnya kini RK (46) dan IH (46) beserta seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polsek Dumai Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly Labolaang, S.I.K.

Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

“Tak henti-hentinya Polri terus mengimbau dan mengingatkan seluruh masyarakat agar selalu waspada dan jangan turut serta dalam kegiatan perjudian apapun itu bentuknya,” pungkas Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly Labolaang, S.I.K.**(rls/yetty)

Bagikan ke:

Posting Terkait