Polsek Tambang Gencar Monitoring dan Sosialisasi Ke Apotek Terkait Larangan Jual Obat Sirup

277 views

 

TAMBANG,LintasRiauNews.com – Polsek Tambang kembali monitoring dan sosialisasi terkait adanya larangan Penjualan obat sirup guna pencegahan penyakit gangguan ginjal kepada sejumlah Apotek yang berada di wilayah hukum Polsek Tambang, Selasa, (25/10/22), sekira pukul 10.00 WIB.

Kegiatan monitoring dan sosialisasi ini, dipimpin oleh Kapolsek Tambang, IPTU Mardani Tohenes, SH, MH diwakili Aipda Yerinal E, S.AP, bersama Bripka Adrison, Bripka Fero Marantika, Bripka M. Haris, Bripka Heri Nur Insa, dan sejumlah personel Polsek Tambang.

Adapun apotek yang menjadi sasaran pada kegiatan kali ini, diantaranya, Apotek Kanna di desa Tambang, Apotek Bintang Farma di desa Rimbo Panjang, dan Apotek Metro Medika di desa Rimbo Panjang.

Kapolres Kampar, AKBP. Didik Priyo Sambodo, SIK melalui Kapolsek Tambang, IPTU Mardani Tohenes, SH, MH mengatakan, monitoring serta sosialisasi kepada apotek agar tidak menjual obat sirup yang telah ditetapkan oleh pemerintah ini gencar dilaksanakan Polsek Tambang guna pencegahan penyakit gagal ginjal pada anak.

Dalam kegiatan ini, Kata Mardani, Personil jajaran Polsek Tambang mensosialisasikan dan menyampaikan langsung larangan menjual Obat Sirup kepada para pemilik Apotek.

Selain itu, Mardani juga mengimbau dan memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tetap tenang dalam menyikapi permasalahan obat sirup yang dilarang oleh pemerintah.

“Dengan gencarnya kegiatan pengecekan dan sosialisasi ini, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya penyakit gagal ginjal pada anak yang disebabkan oleh kadar obat yang tergantung pada obat sirup, serta menciptakan rasa aman ditengah-tengah masyarakat,” pungkas Mardani.**(dedy)

Bagikan ke:

Posting Terkait