PEKANBARU,LintasRiauNews.com -Di duga mantan Ketua Bumdes Desa Lubuk Mas, Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan berinisial AP telah melakukan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).
Adapun dugaan penyalahgunaan dana Bumdes pada masa akhir dijabatannya Ketua Bumdes Desa Lubuk Mas di Tahun 2021 bermula dari seluruh warga Desa Lubuk Mas melakukan rapat, berdasarkan dari hasil keputusan rapat bahwa dana Bumdes berkisar Rp 200 juta akan di alokasikan untuk pembelian pupuk dan racun untuk kebun masyarakat.
“Yang mana sebelumnya memang pernah dibelikan tetapi sampai saat ini tidak ada kelanjutannya ,jadi uang yang ada di Bumdes tidak tahu kemana arahnya lagi,ucap salah satu warga.yang enggan disebutkan kan namanya.
Dia juga menyampaikan kepada Media ini “Saya sangat kecewa atas perlakuan mantan ketua Bumdes ini, uang sebegitu banyak tidak jelas kemana uangnya,sementara sebelumnya sudah di sepakati bersama untuk di belikan pupuk.iya putaran pertama sudah dibelikan ya seharusnya itu dilakukan secara kontiniu agar uang yang ada bisa berkembang terus.
Dalam hal ini kami meminta kepada penegak hukum seperti Kepolisian,Jaksa dan pihak terkait lainya supaya melakukan pengawasan dan pengauditan karena dana Bumdes tersebut sangat diharapkan masyarakat dan dana itu untuk membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat desa lubuk mas.ujarnya dengan kesal.
Kepala Desa Lubuk Mas Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan saat di konfirmasi melalui Nomor WhatsAppnya 08228870XXXX terkait penggunaan Dana Bumdes ini menyampaikan, “Maaf pak saya tidak tahu, itu bukan masa saya pak,” ungkapnya pada Media ini,
Sementara mantan Ketua Bumdes Desa Lubuk Mas yang berinisial AP saat dikonfirmasi melalui Nomor WhatsApp 08225741XXXX juga tidak menjawab meskipun sudah centang dua biru (Sudah dibaca).**(lrs/red)