Padamkan Separuh PJU, PLN: Pemko Masih Nunggak, Padahal Untung Rp1 M Tiap Bulan

944 views

Ruas jalan gelap gulita di Pekanbaru karena lampu PJU dipadamkan PLN.

PEKANBARU (lintasriaunews)- Ancaman PT PLN akan memadamkan aliran listrik lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Pekanbaru bukan gertak sambal belaka. BUMN ini serius dan telah membuktikannya, setelah Pemko tak kunjung segera melunasi tunggakan jasa daya PJU hampir mencapai hampir Rp20 milyar sebagaimana dijanjikan.

Sejak Rabu (28/12) malam kemarin, separuh lampu PJU di ibukota Provinsi Riau ini padam karena aliran listriknya telah diputus oleh PLN. Alhasil, sejumlah jalan protokol di Kota Pekanbaru gelap-gulita. Seperti Jalan Jendral Soedirman, Jalan Gajah Mada dan sejumlah ruas jalan lainnya.

Manajer SDM dan Humas PLN Wilayah Riau-Kepri, Dwi Suryo Abdullah membenarkan PLN telah melakukan pemadaman lampu PJU di wilayah Kota Pekanbaru. Namun belum diberlakukan secara total, baru sekira 50 persen.

Menurut dia, pemadaman lampu PJU dilakukan PLN karena Pemko Pekanbaru dianggap melanggar kesepakatan terkait pembayaran tunggakan jasa daya sejak Oktober hingga Desember dengan total Rp19,8 miliar.

Dwi Suryo lantas memaparkan bentuk komitmen Pemko Pekanbaru yang disepakati bersama PLN. Dimana awalnya pihak Pemko berjanji akan membayar tunggakan bulan Oktober pada 1 Desember. Sedangkan tunggakan di bulan November akan dibayar pada 20 Desember.

“Pada 23 Desember lalu Pemko Pekanbaru memang ada membayar, tapi hanya Rp4 miliar. Jumlah tersebut sekedar melunasi tunggakan Oktober saja tidak cukup. Sementara tunggakan baru bulan Desember sudah masuk hitungan,” tutur Dwi, Kamis (29/12/16), seperti dilansir riauterkini.com, .

Dwi menjelaskan bahwa cicilan Rp4 miliar direspon PLN dengan menangguhkan pemadaman lampu PJU. Selama sepekan PLN menunggu komitmen Pemko, namun sampai 28 sore tidak juga ada pembayaran lanjutan, sehingga PLN akhirnya dengan terpaksa memadamkan sebagian PJU.

“Sampai siang tadi, kami tidak menerima surat apapun dari Pemko terkait hutang itu. Kalau ada surat keterangan belum sanggup bayar, tentunya ini juga menjadi pertimbangan kami dan jadi bukti kami di perusahaan adanya hutang PJU Pemko Pekanbaru. Tapi karena tidak ada, kami terpaksa menerapkan pemadaman PJU,” paparnya.

Di tengah kondisi tak menyenangkan tersebut Dwi menyampaikan sedikit harapan, bahwa pada malam pergantian tahun 2017 PLN tidak akan melakukan pemadaman lampu PJU.
“Tapi untuk malam tahun baru, kami tidak akan memadamkan PJU. Ada pengecualian untuk malam tahun baru,” kata Dwi.

Dwi mengungkapkan pula, pihak PLN rata-rata menyetorkan uang pajak ke kas daerah (Dispenda Pekanbaru) sekir Rp7,2 miliar setiap bulan. Dia mengaku PLN tidak pernah menunggak membayarkan pajak tersebut.

Terkait mekanisme pembayaran lampu jalan, Dwi menyebut setiap pelanggan membayar tagihan listrik punya kewajiban ke PLN bayar pajak sebesar 6 persen dari total tagihan.

Setelah pajak dibayar PLN, lanjut Dwi, semestinya Pemko Pekanbaru harus membayar kembali ke PLN terkait penggunaan daya untuk PJU. Pembayaran PJU setiap bulannya berkisar Rp 6,1 miliar.

Artinya, masih ada sisa atau keuntungan sekitar Rp 1 miliar lebih yang didapat Pemko Pekanbaru setiap bulan. Toh demikian, kenyataannya Pemko masih bisa nunggak pembayaran daya listrik PJU selama tiga bulan belakangan.

Kenapa bisa demikian, lantas kemana dana rutin plus keuntungan dari PJU tiap bulan seperti digambarkan di atas? Tentulah hanya pihak Pemko yang tahu dan bisa menjawabnya.[] red007

Bagikan ke:

Posting Terkait