Kadis DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi : Terkesan Tidak Efektif Jadwal Buang Sampah Di Kota Pekanbaru Akan Direvisi ,Satgas Gakkum DLHK Akan Tindak Pengangkut Sampah Ilegal

1519 views
PEKANBARU,LintasRiauNews.com — Dimasa kepemimpinan Hendra Afriadi sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Operator angkutan sampah dan angkutan sampah ilegal akan ditindak tegas. Rabu (9/3/22)
Seperti halnya pihak ke-3 sebagai perpanjangan tangan DLHK Kota Pekanbaru yang akan ditindak tegas karena belum mencukupi tonase angkutan hingga 100 persen pada 2021.
Hendra menyebutkan, kedepan akan banyak faktor-faktor yang perlu disempurnakan dan diperbaiki.
“Pada tahun 2022 kita akan perbaiki, dan kontrak kepada Operator yang tidak menjalankan kewajibannya pada tahun 2021 pun juga akan kita evaluasi,” ujar Hendra.
Selanjutnya, Hendra akan melakukan revisi terhadap jadwal buang sampah. Kepala Dinas DLHK itu juga menyebutkan, selama ini jadwal buang sampah terkesan kurang efektif.
“Kita bakal mengevaluasi jadwal tersebut agar masyarakat bisa lebih efektif membuang sampah,” sebut Hendra.
Untuk mengoptimalkan kinerja DLHK Hendra Afriadi juga akan mengambil langkah hukum jika masih ada angkutan sampah ilegal yang masih beroperasi.
“Kita akan berikan peringatan pertama apabila mendapati masih ada angkutan ilegal yang beroperasi, namun jika tidak ada efek jera maka kami (DLHK) akan menyita dan memusnahkan peralatan serta melakukan proses hukum,” tegas Hendra.
Hendra mengatakan, langkah ini kita ambil dengan didampingi dan diawasi oleh Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) yang mana Surat Tugasnya sudah kita keluarkan agar oknum pengangkut sampah ilegal ini tak lagi sembarangan membuang sampah dipinggir jalan.
“Kita akan maksimalkan dengan Gakkum. Tumpukan sampah di bawah jembatan Siak 4 sekarang kita lacak siapa pelakunya. Itu ilegal, tidak boleh buang sampah dekat sungai Siak. SK Gakkum sudah selesai, nanti kita siapkan,” ujarnya.
Kemudian Hendra juga menjelaskan bahwa, tim Gakkum untuk menjaga tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal ini terdiri dari petugas DLHK Pekanbaru, kepolisian, TNI, dan Satpol PP.
“Mereka akan menjaga TPS mulai dari jam 06.00 WIB hingga 09.00 WIB malam. Hal ini untuk mencegah warga membuang sampah di lokasi yang tidak dibolehkan alias ilegal,” terang Hendra. (Ian)
Bagikan ke:

Posting Terkait