TEMBILAHAN – Bupati Indragiri Hilir, HM Wardan akan melakukan evaluasi pengambilan retribusi parkir di Kota Tembilahan.
"Pelaksanaan penataan parkir di lapangan kita kerjasamakan dengan Primkopad. Akan kita musyawarahkan dan akan ditinjau kembali apabila terdapat hal-hal yang bertentangan dan tidak mematuhi peraturan, " kata Wardan di Tembilahan.
Sebab, sebut Wardan, belakangan masyarakat kota Tembilahan cukup diresahkan dengan adanya parkir liar yang menarik keuntungan pribadi. Dimana, dibeberapa tempat ada petugas yang tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Inhil No 28 Tahun 2010 tentang retribusi tempat khusus parkir.
"Dalam Perda No 28 tahun 2010 tersebut diatur jika petugas parkir wajib memberikan karcis ataupun kupon kepada masyarakat. Adapun retribusi untuk sepeda motor Rp 1000 dan untuk kendaraan roda empat jenis sedan/mobil mini dan pick up Rp 2000 sedangkan untuk truk gandeng atau tronton Rp 5000, " jelasnya.
Sayangnya, saat ini, dibeberapa tempat ditemukan di kota Tembilahan ditemukan adanya petugas yang menarik retribusi parkir namun tidak memberikan karcis alias parkir liar. Selain itu, biaya parkir yang dipungut juga tidak sesuai dengan apa yang sudah ada dalam perda. (Adv/humas/zul).