MUI Desak Polri Tangkap Ahok karena Lecehkan Alquran

1051 views

JAKARTA — Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Kota Serang, Mahmudi memandang, pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal Surat Al-Maidah ayat 51 sebagai pelecehan dan penistaan terhadap Agama Islam. Tak hanya itu, pernyataan tersebut juga bisa mengganggu kerukunan umat beragama dan memicu kerusuhan antargolongan (SARA).

"Pernyataan sudara Basuki Tjahja Purnama alias Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta tentang Alquran Surat Al Maidah ayat 51, adalah dipandang sebagai pelecehan dan penistaan terhadap agama Islam, mengganggu kerukunan umat beragama, memicu kerusuhan antargolongan," kata Mahmudi dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Ahad (9/10).

Maka dari itu, Mahmudi meminta agar Kapolri segera menangkap Ahok dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Mahmudi juga meminta MUI Pusat melalui MUI Provinsi Banten untuk segera mengambil langkah langkah strategis untuk mendesak Kapolri dan Presiden Joko Widodo menangkap Ahok.

Tak hanya itu, Mahmudi juga menghimbau agar para pendukung Ahok segera sadar dan bertaubat. Dia juga meminta para pendukung Ahok segera meminta maaf kepada suluruh umat Islam Indonesia. "Mengimbau para pendukung Ahok agar segera sadar dan bertaubat serta meminta maaf kepada suluruh umat Islam Indonesia," ucap Mahmudi.

Meski begitu, Mahmudi berharap masyarakat tidak terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya nasalah tersebut kepada aparat keamanan. Mahmudi juga menyatakan, Ahok haram menginjakkan kakinya diwilayah hukum Kota Serang Provinsi Banten.*

sumber: republika.co.id

ahok mui

Posting Terkait