Seluruh TKA Asal Cina Direlokasi dari Lokasi PLTU, Selain Tak Ada IMTA juga Banyak Tanpa Paspor

879 views

Puluhan TKA asal Cina tanpa idenditas saat diserahkan ke pihak Imigrasi.

PEKANBARU (lintasriaunews.com) – Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau telah merelokasi 98 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok atau Cina dari lokasi proyek PLTU Tenayanraya Pekanbaru. Selain terindiksi ilegal karena tidak mengantongi Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), juga banyak yang tanpa paspor atau identitas kewarganegaraan.

Dari lokasi proyek kelistrikan itu, hasil razia yang dilakukan pihak Disnakertrans pada Selasa (17/1) siang kemarin, ditemukan sedikitnya 98 orang pekerja asing. Setelah dilakukan pengecekan, diduga kuat TKA di proyek itu bekerja secara ilegal karena tanpa dilengkapi dokumen ketenagakerjaan resmi.

“Hingga tiga jam tenggat waktu yang kami berikan pada mereka saat pemeriksaan tadi malam, tidak satupun yang bisa menunjukkan IMTA,” ungkap Kadisnaker Provinsi Riau Rasyidin Siregar di Pekanbaru Rabu.

Sehingga, lanjut dia, pihaknya sejak Selasa malam kemarin langsung merelokasi 98 TKA dari lokasi proyek PLTU yang berada Kecamatan Tenayanraya itu dan menyerahkan ke pihak Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru.

“Jadi kini lokasi sudah kosong tidak ada TKA. Kami mengambil kebijakan sesuai aturan, yaitu mengeluarkan mereka dari lokasi proyek sampai mereka bisa menunjukkan identitas IMTA-nya,” terang Rasyidin, sepertii dilansir antarariau.com.

Menurut dia, saat ini tim Disnaker juga masih terus mendalami dan melakukan penelitian terhadap 98 TKA. Bahkan ada beberapa dari mereka yang identitasnya berupa paspor ditahan oleh Disnaker untuk dijadikan barang bukti.

Ia menyebutkan dari 98 TKA yang ada pihaknya baru selesai mendata 51 orang asing ilegal ini. Sisanya dalam proses. “51 sudah kami data ada paspornya, tetapi tidak ada IMTA nya. Sisanya masih diselidiki, tetapi kami sinyalir 98 TKA itu tidak punya ijin kerja,” papar Rasyidin.

Dia menmbahkan pihaknya sedang mengumpulkan alat bukti yang cukup, setelah itu berkoordinasi dengan Polda, kalau memenuhi syarat maka akan dilanjutkan ke penyidikan.

Disinggung tentang kondisi TKA saat ini, Rasyidin mengatakan Disnaker sejauh ini hanya punya tupoksi jika menemukan naker tidak memiliki dokumen kerja maka langsung dikeluarkan dari areal proyek. Selanjutnya berkoordinasi dengan Imigrasi untuk memgambil alih proses selanjutnya. “Jadi domain kami hanya berhubungan dengan kerja, diluar itu tidak kami lagi,” katanya.

Terkait perusahaan yang menjadi sponsor para TKA ini ia menambahkan pihaknya sudah mengetahui dari lokasi proyek, namun sejauh ini akan dilakukan penyelidikan dan pengumpulan data. “Sejauh ini kami dapati nama sponsor PT. HYPEC,” ujar Rasyidin.

Tanpa Idenditas
Sementara itu, dari 98 TKA asal Cina yang direlokasi dari di proyek PLTU Tenayanraya oleh Disnaker Riau, sebanyak 35 orang di antaranya langsung diserahkan pihak Imigrasi Pekanbaru pada Selasa malam karena tanpa memiliki paspor atau identitas kewarganegaraan.

“35 TKA ini terdiri dari 34 pria dan satu wanita,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkum HAM Wilayah Riau Sutrisno, dalam jumpar pers, usai serah terima para TKA bermasalah itu dengan pihak Disnaker pada Selasa (17/1/17) malam .

Sutrisno menjelaskan 35 TKA ini diserahkan Disnaker karena tidak memiliki identitas sama sekali sehingga diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Mereka yang kami bawa ini orang asing yang tidak memiliki dokumen,” terangnya sembari menyebut .para TKA itu sementara diinapkan di Rumah Detensi Imigrasi Kelas I Pekanbaru hingga selesai penyelidikan.

Di tempat yang sama, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau Ferdinan Siagian menjelaskan pemeriksaan warga asing ini terkait Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tengang Keimigrasian, bahwa barang siapa yang tidak bisa menunjukkan paspor sesuai Pasal 71, maka petugas imigrasi berhak untuk memeriksa.

Menurut dia, seumpamanya nanti ada paspornya tetapi ada penyalahgunaan izin tinggal, maka bisa dikenakan dengan pasal 122 dengan tindakan berupa
deportasi.

Kalau memang terjadi penyalahgunaan izin tinggal, maka TKA tersebut bisa dikenakan hukuman lima tahun penjara atau denda Rp500 juta. “Oleh karenanya kita hari ini melakukan pendalaman dulu terhadap 35 warga negara RRT itu,” tegasnya.

Kepala imigrasi Kelas I Pekanbaru Pria Wibawa menambahkan pengawasan yang dilakukan ini dalam rangka arahan Dirjen Imigrasi untuk pengawasan orang asing secara serentak dalam rangka Hari Ulang Tahun Imigrasi ke -67. “Tetapi bukan semata-mata karena itu akan tetapi juga tugas rutin,” katanya.

Langkah selanjutnya terhadap orang asing yang diamankan ini sebut dia akan diinapkan di kantor Imigrasi. “Selanjutnya atas arahan Kanwil dan akan ditindaklanjuti besok,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Disnakertransduk Riau Rasyidin Siregar menjelaskan saat melakukan pengecekan ke proyek PLTU Tenayanraya, Selasa sore, pihaknya menemukan hampir seratus warga asal RRT yang bekerja disana.

Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan pada paspor yang dimiliki masing-masing TKA, ternyata hampir semuanya tidak memiliki izin kerja. “Hanya lima yang mengantongi visa kerja, selebihnya visa kunjungan wisata,” terang Rasyidin.

Diakuinya pemeriksaan ini memang agenda rutin yang dilakukan Disnaker sekali dalam setahunnya pada setiap perusahaan yang mempekerjalan TKA. “Kami terakhir mendatangi PLTU ini setahun lalu,” tegasnya saat itu.[] red007.

Posting Terkait