Komisi I DPR Pangkas Anggaran Dewan Pers, Umur Media Cetak Bisa Pendek

929 views

 

Effendi Simbolon Anggota Komisi I DPR RI bersama Ketua Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo  saat diskusi di ruangan presroom DPR RI

Jakarta (LintasRiauNews.Com) Anggaran Dawan Pers yang selama ini dialokasikan lewat  APBN mengalami pengurangan dari  usulan awal yang diajukan oleh Dewan Pers kepada DPR lewat pemerintah.

“Tetapi pemotongan tersebut tak terkait dengan alokasi anggaran operasional Dewan Pers”.Effendi Simbolon anggota Komisi I DPR menegaskan di ruangan presroom  DPR RI saat diskusi dengan Ketua Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo di Jakarta Kamis lalu (8/11/2018).

Cuma  Effendi tak menjelaskan besaran anggaran yang dipotong oleh Komisi I DPR yang menjadi mitra kerja Dewan Pers, dan berapa usulan yang diajukan dalam pagu indikatif awal sebelumnya.

Secara prinsip, Effendi hanya mengatakan pers sekarang mengalami pergeseran sejak adanya media sosial gajet.”Siapa saja yang punya gajet sekarang bisa membuat berita, yang menjadi firal ditonton oleh orang banyak meski bukan sebagai wartawan seperti yang diatur didalam UU Pers”, jelasnya.

“Saya sudah minta agar UU Pers dan UU Penyiaran dirubah, karena fungsi Komisi Penyiaran Indonesia belum efektif setelah izin TV siaran milik swasta diperpanjang oleh Menkominfo. Disisi lain isi siaran TV berizin banyak yang dipertanyakan”, ujarnya.

Tidak cuma hanya itu, independensi pemberitaan media cetak disorot juga oleh Ketua Dewan Pers Yoseph Prasetyo.

Sejak ada wartawan yang menjadi politisi, jadi caleg sampat pemilik media yang memimpin partai politik.

Saya kawatir umur media cetak akan hilang lebih cepat dari  yang diperkiraan semula, apabila  media tak menjalankan fungsinya.

“Nasib  media hari ini hanya tinggal di news room. Oleh karena itu news room harus independen adalah kuncinya, Kalau ada berita yang ditolak  wartawan dapat   mengadukannya  kepada Dewan Pers,” tantang  Yoseph.

Sebelumnya pejabat Menkominfo saat berdiskusi dengan tema berbeda yang terkait dengan gejet ilegal impor.

Kemenkominfo akan menerbitkan Peraturan Menteri yang akan mengatur pendaftaran IMEI  yang beredar didalam negeri untuk mencegah masuknya gajet selundupan.

Yang nantinya akan berkerjasama dengan asosiasi GSM internasional. Dengan demikian maka gajet  yang tidak memiliki IMEI yang tak terdaftar, akan terblokir otomatis atau tidak bisa dipergunakan.** (Erwin Kurai.)

 

Bagikan ke:

Posting Terkait