Kembali Satuan Narkoba Polres Kuansing ciduk pelaku penyalahgunaan Narkotika

396 views

 

KUANSING,LintasRiauNews.com – Kabupaten Kuantan Singingi ( KUANSING ), merupakan daerah yang termasuk sangat rawan peredaran narkotika, karena daerah yang masih berkembangnya pembangunan dan sebagian ekonomi masyarakat masih sulit, namun ditengah kesulitan tersebut ternyata tidak dihiraukan oleh para pengedar narkotika yang jelas jelas melanggar hukum dan norma agama maupun kehidupan masyarakat, (24/08/2021) hal ini sebagaimana diketahui kemarin, Senin (23/08/2021) sore, Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing telah menangkap 3 orang pelaku penyalagunaan narkoba tersebut.

Pada hari Senin kemarin, (23/08/2021) sore, Satuan Narkoba Polres Kuansing menangkap 3 ( tiga ) orang pemuda an; 1. GS Als Nawan, 22 thn, 2. SS Als Soni, 26 thn, 3. YM Als Yoni, 25 thn, yang ketiganya beralamat di Desa Kepala Pulau Kecamatan Kuantan Hilir Kuansing, bersama barang bukti, 3 (tiga) paket berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,63 Gram, 1 (satu) kotak rokok sampoerna, Bungkusan plastik bening, 1 (satu) unit Hp merk Realme warna dongker, 1 (satu) unit Hp merk Realme warna silver.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.Ik M.Si, melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Freddy Jontara Nababan SH,. MH membenarkan adanya penangkapan tersebut, Senin (23/08/2021) sore jam 18.00 WIB Tim Opsnal SatNarkoba melakukan penggerebekan sebuah rumah di Desa Kepala Pulau Kec.Kuantan Hilir Kab.Kuansing, kemudian Tim Opsnal mengamankan 2 (dua) orang diduga pelaku yaitu sdr. GS Als Nawan dan SS Als Soni, ditemukan 1 (satu) paket berisikan Narkotika jenis Sabu di lantai yang diakui dibuang oleh pelaku GS Als Nawan, milik pelaku GS dan SS. Kemudian dilakukan penggeledahan dirumah SS als Soni, ditemukan 2 (dua) paket berisikan diduga narkotika jenis Shabu didalam kamar dalam kotak rokok sampoerna, dari pengakuan GS als Nawan ia mendapatkan narkotika Sabu tersebut diperoleh dari YM Als Yoni, maka sekira pukul 18.30 dilakukan penangkapan terhadap sdr. YM Als Yoni dirumahnya di Desa kepala pulau Kec.Kuantan Hilir Kab.Kuansing, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut, dan untuk para pelaku akan dikenakan dugaan melanggar Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU No.35 thn 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun, ujar Kasat Narkoba

Kasat Narkoba mengatakan Pengungkapan terjadinya penyalahgunaan Narkotika ini bermula dari informasi masyarakat, kami sangat berterima kasih dan berharap masyarakat tidak takut untuk melaporkan kepada aparat jika mengetahui adanya penyalahgunaan norkotika,” tutup Jontara

Sumber : Humas Polres Kuansing

Editor    : Doni Saputra

Bagikan ke:

Posting Terkait