Dua Pelaku jambret diamankan Unit Reskrim Polsek Limapuluh.

342 views

 

PEKANBARU,LintasRiauNews.com–Aksi jalanan kembali beraksi Kali ini korbannya, seorang karyawan swasta asal Kabupaten Aceh Utara menjadi korban perampasan di Jalan Kuantan Raya Kel. Sekip Kec. Limapuluh Kota Pekanbaru ketika berjalan keluar dari Indomaret.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi SIK, MH melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH menyampaikan kasus ini terjadi sudah cukup lama namun kami tetap berusaha mencari keberadaan pelaku dengan penuh kesabaran tanpa putus asa kami berhasil menangkap Dua Orang pelaku jambret di Jl. Imam Munandar ungkap Kompol Dany ditempat terpisah Jumat ( 18/2/2022 ).

Kejadian ini berawal ketika korban hendak pulang dari Indomaret di Jl. Kuantan Raya Kel. Sekip pelapor dengan berjalan kaki, kemudian pada saat sedang asyik berjalan tiba-tiba ada dua orang yang tidak dikenal berboncengan dengan menggunakan satu unit sepeda motor matic memepet korban dan langsung mengambil handphone milik pelapor yang pada saat itu berada ditangannya.

Untuk HP korban yang diambil tersebut merk Asus ROG Phone 5 warna hitam, dengan perkiraan harga lebih kurang Rp. 8.600.000 (Delapan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).

Atas peristiwa tersebut saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Lukman SH, MH untuk melakukan penyelidikan ungkap Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH selaku Kapolsek Limapuluh Polresta Pekanbaru.

Cukup lama kami melakukan penyelidikan namun akhirnya kami mengetahui keberadaan pelaku Sabtu tanggal 12 Februari 2022 Tim Opsnal kami mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di Jl.Imam Munandar Kel. Tangkerang Timur Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru tepat di sebuah perbelanjaan Indomaret benar pelaku memang berada ditempat tersebut ungkap Kompol Dany yang kemudian kedua pelaku kami amankan.

Turut kami amankan barang bukti 1 (Satu) unit handphone merk Asus ROG Phone 5 warna hitam,1 (Satu) buah kotak Handphone merk Asus ROG Phone 5 warna hitam dan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih.

Untuk inisial pelaku yaitu IRS dan HF yang merupakan resedivis kasus yang sama ( Jambret) dan sejak keluar dari Lembaga Pemasyarakatan kedua pelaku sudah 2 (Dua) kali melakukan pencurian (Jambret) yaitu dijalan Kuatan dan Kaharudin Nasution depan SPBU M-Poin.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya kedua pelaku kami sangkakan Pasal 365 KUH.Pidana ayat 2 ke 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun tutup Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH.**(lrs/dedy)

Bagikan ke:

Posting Terkait