Dalam sepekan, Polsek Limapuluh Berhasil Ungkap 2 Kasus Narkoba.

333 views

 

PEKANBARU,LintasRiauNews.com –Dalam sepekan ini Unit Reserse Polsek Limapuluh berhasil mengungkap 2 kasus Narkotika jenis sabu, kali ini Polsek Limapuluh berhasil mengamankan 2 orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Jl.Rokan Kel.Tanjung Rhu Kec.Limapuluh Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi SIK, MH melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH menyampaikan tim opsnal kami berhasil lagi mengungkap kasus Narkotika jenis Sabu, 2 orang pelaku kami amankan dalam kasus ini ungkap Kompol Dany Selasa ( 22/2/2022).

Tim kami mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis Sabu di rumah Jalan Rokan Kel.Tanjung Rhu Kec. Limapuluh kota Pekanbaru untuk menindak lanjuti informasi tersebut tim melakukan penyelidikan atas perintah Kapolsek.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Lukman SH, MH beserta Panit Ipda Erohiman melakukan pengintaian tepat dipinggir jalan Jl.Rokan kami melihat pelaku RG dan KS yang sedang berada diatas sepeda motor matic warna merah dengan gerak – gerik seperti menunggu orang,takut kedua pelaku akan melarikan kami memutuskan langsung melakukan penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan di tempat anggota menemukan 1 ( Satu ) gumpalan amplop berwarna putih yang berisikan 1 (Satu) palstik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu, lalu di lakukan penggeledahan badan kepada pelaku KS oleh polwan yang karena pelaku seorang wanita di temukan kembali di dalam celana pendek yang dikenakan pelaku 1 (Satu) buah dompet kecil berwarna biru yang berisikan 10 (Sepuluh) plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu.

Untuk kedua pelaku kami lakukan Cek Urine dengan (+) Positif mengandung Metafetamin terang Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH.

Untuk barang bukti yang kami amankan antara lain 1 ( Satu ) gumpalan amplop berwarna putih yang berisikan 1 (Satu) plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu,1 (Satu) buah dompet kecil berwarna biru yang berisikan 10 (Sepuluh) plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu,1 (Satu) helai celana pendek merk premium denim,1 (Satu) unit handphone Samsung warna hitam,1 (Satu) unit handphone merk Xiaomi warna gold,1 (Satu) unit sepeda motor matic.

Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu di Pegadaian Pekanbaru didapat berat kotor 25,91 (dua lima koma sembilan satu gram) berat pembungkus barang bukti 24.89 (dua empat koma delapan sembilan gram) Berat bersih barang bukti 1,02 (satu koma nol dua gram) terang Kompol Dany.

Untuk kedua pelaku sendiri kami sangkakan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang No.35 Tahun 2009. Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun tutup Kompol Dany.**(dedy)

Bagikan ke:

Posting Terkait