Sampaikan Kabar Baik , Kalapas Pekanbaru dan Jajaran Sosialisasikan Penerapan UU RI No 22 Tahun 2022 Kepada WBP

264 views

 

PEKANBARU,LintasRiauNews.com -Setelah disosialisasikannya Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual beberapa waktu lalu, jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru kembali menekankan dan mensosialisaikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Pekanbaru tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana sesuai dengan Pasal 10 UU RI Nomor 22 Tahun 2022.

Kegiatan ini dibuka dan dijelaskan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru, Sapto Winarno dan didamping oleh Pejabat Struktural, Senin (12/09/2022).

Disebutkan, adapun tujuan dari sosialisasi untuk memberikan pedoman pada masa peralihan dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana, sesuai dengan Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Dalam kesempatan tersebut, Kalapas berharap dengan adanya sosialisasi ini, warga binaan dapat memahami apa saja hak-hak bersyaratnya selama menjalani pembinaan di Lapas Pekanbaru. Pemenuhan hak meliputi Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi atau dikunjungi Keluarga, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Pembebasan Bersyarat.

Ismadi, selaku Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik Lapas Pekanbaru menambahkan untuk mendapatkan hak-hak bersyarat tersebut warga binaan tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Setelah penantian panjang Alhamdulillah berkat doa kita dan teman-teman semuanya seluruh Indonesia termasuk Lapas Pekanbaru ini doanya dikabulkan dengan disahkannya UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengembalikan kembali marwah dan hakikat pembinaan WBP di Pemasyarakatan, sehingga UU tersebut memberikan kesejukan dan pengayoman kepada teman-teman semua,”ungkap Sapto.

Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan sesi tanya jawab bersama Kalapas dan Kasi Binadik kepada seluruh warga binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Sesi tanya jawab memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk bertanya jika ada yang masih kurang jelas terkait penjelasan dalam butir-butir UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.**(S Tanjung)

Posting Terkait