Sat Reskrim Polres Dumai Berhasil Mengungkap Jaringan Eksploitasi Anak Di Bawa Umur

212 views

DUMAI,LintasRiauNews.com -Sebelumnya Sat Reskrim Polres Dumai telah berhasil mengungkap jaringan eksploitasi terhadap anak dibawah umur dengan modus prostitusi online menggunakan aplikasi jejaringan sosial MiChat, Kamis (29/12/2022) lalu.

Dalam pengungkapan itu, Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengamankan tersangka berinisial MR (22) selaku mucikari ataupun penyedia jasa layanan prostitusi online.

Usai dilakukan pengembangan, Selasa (03/01/2022) sekira pukul 18.00 WIB, Sat Reskrim Polres Dumai kembali berhasil mengamankan jaringan eksploitasi terhadap anak dibawah umur dengan modus prostitusi online berinisial AR (20) selaku mucikari ataupun penyedia jasa layanan prostitusi online.

“Pengungkapan ini merupakan tindaklanjut adanya informasi masyarakat terkait adanya prostitusi online diwilayah Kota Dumai. Sama seperti MR (22), tersangka AR (20) juga akan dijerat dengan pasal Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun dan denda hingga Rp. 200.000.000,” ungkap Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, Rabu (04/01/2023).

Perhatian Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H., S.I.K. terhadap kasus perdagangan anak perempuan untuk tujuan pelacuran yang merupakan praktek merugikan atau tidak berpihak pada anak-anak. Berbagai stigma sosial, resiko penyakit Infeksi Menular Seksual (IMS) hingga HIV/AIDS dan beberapa kenakalan remaja sangat rentan atas anak-anak yang dilacurkan. Selain bahaya akan penyakit IMS, anak yang masih belum stabil kondisi psikososialnya dapat mengalami beberapa gangguan pada perkembangan psikis dan sosialnya. Maraknya hal tersebut terkadang didorong akibat putus sekolah dan keluarga yang tidak lagi utuh ataupun broken home.

Dalam hal ini, Kapolres Dumai telah bekerjasama ataupun menggandeng pihak Pemerintah Kota Dumai seperti Dinas Sosial Kota Dumai, Dinas UPT TPTP2A hingga Badan Pemasyarakatan, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) agar kejadian serupa tidak terulang kembali di Kota Dumai sebagai penyandang status Kota Layak Anak.**(rls/yetty)

Bagikan ke:

Posting Terkait