Polres Dumai Membekuk Seorang Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering

166 views

 

DUMAI ,LintasRiauNews.com — Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai membekuk seorang pelaku Pengedar Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering.

Pelaku narkoba yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah LS Alias LO (37) warga Kecamatan Dumai Timur.

LS Alias LO (37) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 14 (empat belas) paket yang diduga berisikan Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering, 1 (satu) lembar Plastik Pembungkus warna Bening, 1 (satu) helai Jaket warna Dongker, 1 (satu) unit Handphone Nokia warna Hitam dan Uang Tunai senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Februari 2023, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terdapat seorang yang merupakan warga Kecamatan Dumai Timur diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka LS Alias LO (37). Sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti, dari LS Alias LO (37) berhasil ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas. Selanjutnya kini LS Alias LO (37) dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Kamis (16/02/2023) Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering. Sementara hasil pemeriksaan urin LS Alias LO (37) terbukti Positif Tetrahydrocannabinol (THC) yang menunjukkan juga sebagai Pengguna Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering.

“Tersangka LS Alias LO (37) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. LS Alias LO (37) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H.**(rls/yetty)

Bagikan ke:

Posting Terkait