Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai Berhasil Membekuk 2(dua) Pelaku Tindak Pidana

503 views

 

 

DUMAI,LintasRiauNews.com — Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai kembali berhasil membekuk 2 (dua) pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis shabu. Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut ialah JH (20) dan PR (31), keduanya merupakan warga Kecamatan Sungai Sembilan.

Kedua tersangka yang diduga bertindak sebagai pengedar turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 2 (dua) paket sedang dan 27 (dua puluh tujuh) paket kecil yang diduga berisikan narkotika bukan tanaman jenis shabu dengan total berat kotor 6,14 (enam koma empat belas) gram, uang tunai sejumlah Rp. 5.130.000,- (lima juta seratus tiga puluh ribu rupiah), 3 (tiga) unit Handphone Android merk Oppo, 1 (satu) buah dompet dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 3454 HM.

Pengungkapan kasus ini berawal pada pertengahan bulan Februari 2023, Unit Reskrim Polsek
Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa 2 (dua) orang
yang merupakan warga Kecamatan Sungai Sembilan diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap JH (20) dan PR (31), Rabu (22/02/2023) malam sekira pukul 19.00 WIB. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas. Selanjutnya kini JH (20) dan PR (31) dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Kamis (23/02/2023), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H membenarkan penangkapan 2 (dua) tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

“Tersangka JH (20) dan PR (31) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Sungai Sembilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka MS Alias SL (42) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” jelas Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H.**(rls/yetty)

Bagikan ke:

Posting Terkait