Polres Dumai Sudah Melakukan Penilangan Menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement

196 views

 

 

DUMAI,LintasRiauNews.com — Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Dumai sudah melakukan penilangan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE atau tilang elektronik) bagi pengendara kendaraan roda dua atau lebih yang melakukan pelanggaran atau tidak mengindahkan tata tertib berlalulintas.

Proses penilangan secara elektronik ini sudah mulai dilaksanakan oleh Polres Dumai selama beberapa bulan belakangan dan sudah melakukan penindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Dengan menggunakan handphone yang sudah ditanamkan aplikasi, petugas kepolisian akan menilang para pelaku pelanggar lalu lintas dan mengirim surat tilang langsung alamat pelaku pelanggar lalu lintas yang nantinya diharuskan membayar denda melalui bank.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Lantas Polres Dumai AKP Akira Ceria mengatakan kalau pihaknya sudah beberapa bulan belakangan ini menerapkan penilangan secara elektronik atau Etle.

“Dalam proses penilangan, Personil Polres Dumai yang dibekali handphone yang sudah terhubung dengan aplikasi akan memfoto pelaku pelanggar lalulintas. Dimana pelanggaran yang ada akan dimasukkan kedalam aplikasi dan dicocokkan nomor kendaraan dan mencari siapa pemilik kendaraan tersebut. Dari data tersebut nanti akan dibuat surat pemberitahuan yang dikirim kepada pemilik kendaraan sebagai pemberitahuan,” ujar AKP Akira Ceria, Kamis (4/5).

Bagi pemilik kendaraan yang menerima surat pemberitahuan agar secepat mungkin melakukan verifikasi dengan mendatangi box office di unit tilang Polres Dumai yang ada di Polsek Dumai Timur atau melakukan verifikasi melalui website yang ada di surat pemberitahuan tersebut atau mengunduh melalui QR code yang ada di surat pemberitahuan tersebut, tambah Akira.

Jika motor tersebut telah berpindah tangan dari pemilik pertama tanpa pindah buku kepemilikan, surat pemberitahuan tilang tersebut akan tetap dikirim ke pemilik kendaraan pertama dan pemilik motor pertama bisa melakukan verifikasi bahwa motor tersebut sudah berpindah tangan atau memberitahu kepada pemilik motor saat itu bahwa ada surat pemberitahuan pelanggaran untuk segera melakukan verifikasi ke unit tilang Satlantas Polres Dumai.

” Dengan membawa surat pemberitahuan tilang elektronik tersebut petugas akan melakukan penilangan dan memberikan surat tilang kepada pelaku pelanggar lalulintas untuk membayar denda tilang melalui bank BRI agar diproses kembali di aplikasi kalau pelaku pembayaran sudah menyelesaikan perkaranya,” terang Akira.

Bagi pelaku pelanggaran yang belum menyelesaikan tilang maka saat akan melakukan pembayaran pajak atau balik nama kendaraan tidak akan bisa dilakukan dan mereka akan terlebih dahulu diarahkan untuk membayar denda tilang sesuai pelanggaran yang dilakukan bari biasa melakukan administrasi surat surat kendaraan mereka, terang Akira.

Lebih lanjut dijelaskanya, bahwa petugas dan pelaku pelanggaran lalu-lintas tidak lagi bersentuhan langsung dan tidak ada pembayaran denda dalam bentuk uang tunai.

Memang tidak ada penahanan kendaraan dengan sistem Etle saat ini, namun urusan surat menyurat kendaraan baru dapat diproses jika denda tilang yang harus dibayarkan pengendara sudah diselesaikan, tambahnya.

“Jadi kepada para pengendara selalu taati peraturan berlalu lintas, jika melanggar akan kita tindak,” pungkasnya**(rls/yetty)

Bagikan ke:

Posting Terkait