Pemusnahan Barang Milik Negara( BMN) Hasil Penindakan Kepabeanan Dan Cukai Pada Bea Cukai

256 views

 

DUMAI,LintasRiauNews.com — Bea Cukai terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai Community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang -barang yang di batasi/ dilarang dan mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai

Atas hal tersebut,pada Selasa 18 Juli 2023 bertempat di lapangan Gudang Tempat Penimbunan Pabeanan (TPP)Bea Cukai Dumai, telah dilaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara( BMN)
Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai pada Bea Cukai Dumai

Barang barang yang telah menjadi BMN ini berasal dari penindakan dan penegahan sebanyak 86 Surat Bukti penindakan ( SBP) dengan perkiraan nilai barang sebesar RP839.401.020 karena barang barang tersebut melanggar ketentuan UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Barang barang yang dimusnahkan merupakan hasil Penindakan yang di lakukan Bea Cukai Dumai bersama dengan TNI ,Polri, Kejaksaan serta aparat hukum lainya selama periode terbanyak pada tahun 2022 s.d. Januari 2023.
Adapun barang barang ini telah mendapat persetujuan pemusnahan oleh Kepala Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai ,dengan rincian sebagai berikut

1 Hasil Tembakau (HT) berupa rokok berbagai jenis dan merek sebanyak lebih kurang 236.560 barang yang dimusnahkan dengan cara di lintas alat berat,l.Merupakan hasil dari 55 penindakan dengan nilai sebesar Rp269.353.020 dan total kerugian Negara sebesar Rp 182.466..614.82;

2 Minuman Mengandung Etil Alkohol( MMEA) berbagai jenis dan merek sebanyak lebih kurang 232,45 Liter yang dimusnahkan dengan cara di lintas alat berat.Merupakan hasil dari 7 penindakan dengan nilai sebesarRp243.058.000 dan total kerugian negara sebesar Rp419.923.120;

3. Pakaian bekas sebanyak lebih kurang 28 Koli dan sepatu bekas sebanyak lebih kurang 150 karung yang dimusnahkan dengan cara di bakar .Merupakan hasil dari 3 penindakan dengan nilai sebesar Rp 197.000.000

4 Makanan, minuman dan perlengkapan rumah tangga lainya sebanyak lebih kurang 579 karton yang dimusnahkan dengan cara dibakar.Merupakan hasil dari 5 penindakan dengan nilai sebesar Rp 40.110.000 dan total kerugian negara sebesar Rp 3.726.000:

5. Sarana pengangkut berupa kapal berbagai jenis dengan kondisi rusak berat sebanyak 4 unit dengan nilai barang sebesar Rp 4.000.000 yang di musnahkan dengan cara di bakar.

6. Barang barang lain berbagai jenis dan ukuran yang dimusnahkan dengan cara di bakar.Merupakan hasil dari 16 penindakan dengan nilai sebesar Rp84.880.000. dan total kerugian negara sebesar Rp2.177.000;

Selama tahun 2022 s.d.2023, Bea Cukai Dumai telah melakukan penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) berupa Hasil Tembakau(HT) dan minuman mengandung Etil Alkohol( MMEA. berbagai barang larangan dan pembatasan seperti pakaian bekas,sepatu bekas, makanan dan minuman berbagai jenis,serta sarana pengangkut yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai yang kemudian di tetapkan sebagai Barang Milik Negara.Pada kurun waktu tersebut, diantaranya telah di lakukan proses penyidikan atas ekspor kayu teki ilegal dan penerapan prinsip Ultimatum Remedium dalam penegakan hukum di bidang cukai berupa pengenaan sanksi administrasi berupa denda dalam rangka tidak di lakukanya penyidikan terhada BKC HT yang tidak dilekati pita cukai. Keberhasilan atas penindakan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Dumai dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat umum serta rekan media yang terus mendukung upaya Bea Cukai Dumai dalam penindakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Melalui pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran sehingga mencegah kerugian negara dan demi melindungi masyarakat dari peredaran barang- barang ilegal dan berbahaya. Bea Cukai Dumai menghimbau agar masyarakat dapat patuh terhadap peraturan perundangan-undangan serta berperan aktif melaporkan apabila menemukan adanya pelanggaran kepabeanan dan cukai **(rls/yetty)

Bagikan ke:

Posting Terkait