Lima Pelaku Sendikat Curanmor R2 Dikota Pekanbaru Empat Diantaranya Dilakukan Tembakan Terukur Saat Berusaha Kabur.

192 views

 

PEKANBARU,LintasRiauNews.com  — Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri R.P. Siagian SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat SH SIK didampingi Kanit reskrim Polsek konferensi pers tentang ditangkap sendikat pelaku curanmor R2 diwilayah Kota Pekanbaru. Senin, (24/07/2023)

Kapolsek menjelaskan Berdasarkan Laporan Polisi (20/07) an Nuraini dengan tkp Jln delima gg serasi perum delima puri blok T No 13 RT 05 RW 05 Kel. Tobek godang Kec. bina widya Pekanbaru dan Laporan Polisi (05/06) tkp Jalan hr subrantas toko Istana Baby kel. Sp Baru kec. Binawidya Pekanbaru, Kapolsek Tampan memerintahkan Kanit Reskrim dan team opsnal melakukan penyelidikan terhadap pelaku

Berkat kerjasama team opsnal polda Riau, team opsnal polresta pekanbaru dan team opsnal Polsek Tampan dapat terungkap para pelaku beserta BB dapat kita amankan

Didepan awak media Kapolsek menyampaikan para pelaku merupakan residivis pelaku curanmor R2 dengan 17 tkp (tempat kejadian perkara) diwilayah Kota Pekanbaru.

lima pelaku yakni PS alias Kobar (30), JL alias Juli (23), JS alias Jery (28), RS alias Ronal (41) dan AS alias Ali (41).

Dari kelima pelaku miliki peran masing-masing, sebagai Eksekutor dilapangan PS (30) dan JL (23), sedangkan JS alias Jery (28), RS alias Ronal (41) dan AS alias Ali (41) merupakan penadah barang hasil curian

Dari hasil curian Ranmor R2 ini dipekanbaru para pelaku menjual dengan harga Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) hingga Rp 9.000.000,. (sembilan juta rupiah) dengan berbagai merk jenis kendaraan metik ke propinsi aceh “terang Kompol Asep

Pada saat melakukan penangkapan empat dari lima pelaku dilakukan tembakan terukur karena berusaha kabur dan kita lakukan pengecekan test Urine positive (+) menggunakan Narkotika mengandung metamfetamina “ulas Kapolsek

Barang bukti yang dapat kita amankan dari pelaku sebanyak 4 (empat) unit ranmor R2 dan pasal yang kita terapkan terhadap pelaku yang memetik ranmor Pasal 363 KUHPidana sedangkan terhadap pelaku penadah Pasal 480 KUHPidana “Tutup Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat SH SIK

Sumber : Humas Polsek Tampan

Editor    : Doni Saputra

Bagikan ke:

Posting Terkait