Lagi, Tim Ojoloyo Tangkap Dua Orang Pelaku Narkoba di Desa Hangtuah

186 views

 

PERHENTIAN RAJA,LintasRiauNews.com — Dua orang pelaku Narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan Satnarkoba Polres Kampar ( Tim Ojoloyo), kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda, Senin (17/7/2023) sekira pukul 21.35 WIB.

Pelaku adalah RO (23) warga Desa Hangtuah Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar. Dan AN (26) warga Jalan Sawit Desa Hangtuah Kecamatan Perhentian Raja.

“Keduanya berhasil ditangkap berkat laporan masyarakat, dimana mereka sudah meresahkan masyarakat,” jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi.

Dari penangkapan pelaku ini berhasil diamankan barang bukti 5 paket Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 15.45 Gram, 2 Hp Vivo, kotak HP, 5 plastik bening, 5 ball plastik bening, selembar tissu, kantong plastik warna hitam dan bong.

“Awalnya penangkapan ini, saat Tim mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa mereka sudah resah dengan ulah para pelaku narkoba ini,” ungkap Aprinaldi.

Kemudian Tim melakukan penyelidikan dan pengintaian, tepatnya pada Senin (17/7/2023) sekira pukul 21.35 WIB Tim menemukan keberadaan pelaku RO.

“Lalu Tim kita menemukan pelaku yang saat itu berada di rumahnya, dengan cepat anggota melakukan penangkapan kepada pelaku,” terang Kasat.

Lebih lanjut, tim melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa Setempat ditemukan 5 (lima) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening antara lain 2 (dua) paket dibalut dengan kertas tisu serta dimasukkan kedalam Kotak Handphone merk Vivo warna putih yang disimpan di dalam kamarnya dan 3 (tiga) paket dibalut dengan plastik warna hitam ditemukan didalam kandang ayam dibelakang rumahnya.

“Pelaku RO langsung kita introgasi dan mengakui mendapatkan barang tersebut dari pelaku AN,” jelasnya lagi.

Mendapatkan informasi itu, tim kembali bergerak cepat dan mencari pelaku yang saat itu keberadaannya berda di daerah Kos-kosan yang berada di Jalan Arifin Ahmad Kota Pekanbaru.

“Pelaku AN kita tangkap dan mengakui juga perbuatannya tersebut. Lalu keduanya kita amankan di Mapolres Kampar bersama barang bukti untuk proses pengecekan lebih lanjut,” pungkas Aprinaldi.**(lrs/dedy)

Bagikan ke:

Posting Terkait