KR Alias RN(29) Di Amankan Oleh Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur

153 views

 

 

DUMAI,LintasRiauNews.com — Lakukan aksi pencurian disebuah rumah saat ditinggal pemiliknya berlibur ke Provinsi Sumatera Barat, KR Alias RN (29) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur Ipda Lius Mulyadin saat sedang berada di Rumah Makan Sederhana Jalan Soekarno-Hatta RT. 003 Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur, Senin (25/9/2023).

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H, saat rumah dalam keadaan kosong sejak 01 Januari 2023 karena ditinggalkan sang pemiliknya ke Provinsi Sumatera Barat, pada 04 Januari 2023 pemilik rumah mendapati barang-barang miliknya sudah tidak ada didalam rumah tersebut.

“Adapun barang-barang yang hilang berupa satu unit Kulkas merk Sharp warna putih, satu unit TV LCD ukuran 21 Inch warna hitam, dua unit Speaker merk DAT warna hitam, dan satu buah Microfon warna hitam. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah),” ungkap Kapolres Dumai melalui Kapolsek Bukit Kapur, Rabu (27/9/2023).

KR Alias RN (29) warga Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur turut diamankan barang bukti berupa satu unit Kulkas merk Sharp warna putih. Diakui KR Alias RN (29), aksi pencuriannya dilakukan dengan cara merusak pintu rumah korban untuk masuk kedalam rumah tersebut.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, KR Alias RN (29) akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4, dan Ke-5 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” tegas Kapolsek Bukit Kapur.

Pantauan dilapangan, meski aksi pencurian dengan pemberatan tersebut telah terjadi sekitar 9 bulan lalu namun Polri khususnya Polres Dumai dan Polsek Jajaran Polres Dumai sangatlah berkomitmen dalam menemukan dan menindak pelaku kejahatan.* ( rls/yetty)

 

 

Bagikan ke:

Posting Terkait