Sat Reskrim Polres Kuansing Amankan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur

149 views

 

TELUK KUANTAN,LintasRiauNews.com — Pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Kuansing yang terjadi di Wisma Oshin Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi,  Minggu (24/9/2023) Sekira Pukul 13:00 WIB.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H, mengatakan “pelaku seorang laki-laki berinisial MR (43) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur telah diamankan di Polres Kuansing, ” ungkap AKP Linter.

Kronologi kejadian berawal pada Selasa (26/9/2023) Sekira Pukul 06:00 WIB, Sdri. E (Orang tua korban) Di Telfon Oleh Sdri.R, agar segera datang ke rumahnya karna ada hal penting yang akan di bicarakan dengan membawa anaknya yang menjadi korban DA (16).

Kemudian Sdri. E (Orang tua korban) mengajak anaknya DA (16) untuk segera ke rumah Sdri.R. Sesampainya di rumah Sdri.R memberitahu Foto Asusila antara anaknya DA (16) dengan Suaminya yang merupakan pelaku berinisial MR (43). Atas kejadian tersebut, Sdri. E (Orang tua korban)  merasa tidak terima dan melaporkan ke Polres Kuantan Singingi guna proses lebih lanjut.

“Merespon laporan tersebut, kemudian Rabu (27/9/2023) sekira Pukul 17.00 WIB Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H, memerintahkan PS. Kanit PPA Edu Lesmon Hutagaol untuk melakukan penangkapan terhadap MR (43) diduga pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur,”

“Selanjutnya PS. Kanit IV mendapat informasi dari masyarakat yang melihat MR (43) sedang berada dirumahnya di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Simpang Tiga Teluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing, kemudian sekira pukul 20.30 WIB, PS. Kanit IV Edu Lesmon Hutagaol dan Katim Opsnal Sandi Kurniawan bersama anggota Unit PPA dan Anggota Opsnal tiba dirumah pelaku MR (43) langsung mengamankan pelaku dan barang bukti 1 (satu) unit handphone dibawa ke Mapolres Kuansing untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkap AKP Linter.

Kepada pelaku akan disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1), (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

AKP Linter menambahkan “untuk ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal 20 juta rupiah dan maksimal 5 milyar,” tutupnya.

Sumber : Humas Polres Kuansing

Editor   : Doni Saoutra

 

Bagikan ke:

Posting Terkait