Tidak Mengindah Rambu Larangan Masuk Kota, truck ditilang Unit Lantas Polsek Tualang

159 views

 

PERAWANG,LintasRiauNews.com — Unit Lantas Polsek Tualang -Polres Siak lakukan penindakan truck masuk kota di Perawang. Jumat (20/10/2023) dini hari.

Hal tersebut terbukti dengan penindakan tegas berupa tilang bagi kendaraan truk yang masih nekat melintas di jalur dalam Kota Perawang.

Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi.S.I.K.,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH dan pelaksana penindakan di Lapangan Kanit lantas Polsek tualang Iptu A. Ramadhan. SH.M.SI mengatakan bahwa ini bukan yang pertama kali dilakukan penindakan kepada truck yang masuk Kota Perawang yang membahayakan pengendara lain.

Terbukti  truck kontener yang melewati kota Perawang yang melintasi di jln. Raya km. 9 Perawang kita tindak tegas dan memberikan berupa surat Tilang.

Tindakan tegas ini bertujuan agar memberi efek jera bagi pengendara truck yang masih membandel, ucap Iptu Rama. Pihak kepolisian juga memberikan edukasi kepada pengendara truk agar melintas di jalur yang telah ditentukan, seperti truck yang menuju ke PT IKPP dan pelabuhan Pelindo yang notabane truk bertonase berat.

Tidak hanya itu kita juga kordinasikan hal ini dengan pemilik angkutan truck agar kedepan sopir mereka mematuhi rambu lalulintas, ucap Rama.

Salah seorang warga Kota Perawang  mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan pihak kepolisian dalam hal ini Unit Lantas Polsek Tualang-Polres Siak dalam penindakan terhadap truck masuk kota yang tidak mengindahkan rambu-rambu lalu lintas.

Dia berharap pihak kepolisian dapat secara berkelanjutan melakukan penindakan terhadap truk yang masih membandel masuk ke jalur kota. Agar kedepan tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan serta membahayakan pengendara lainnya.,” tutup Rama ** (dedy)

Bagikan ke:

Posting Terkait