Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Bekuk 3 Residivis Jambret Spesialis Gelang Emas dan Handphone Di Wilayah Hukum Polda Riau

86 views

FOTO :Tim Resmob Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Bersama Pelaku

PEKANBARU,LintasRiauNews.com – Aparat kepolisian dari Tim Resmob Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, menangkap 3 pria yang merupakan residivis jambret spesialis gelang emas dan handphone.

Pelaku diketahui sudah beraksi puluhan kali di Kota Pekanbaru dan sekitarnya.

Ketiga pelaku antara lain MWR alias Jimi, TA alias Ari, dan Ijal.

Kasubdit lll Jatanras Polda Riau, Kompol Indra Lamhot Sihombing menjelaskan, penangkapan para pelaku bermula dari adanya laporan kejadian jambret pada Sabtu (14/10/2023) siang” Lanjut
Kompol Indra

Ketika itu,korbannya yang sedang berkendara dengan sepeda motor, melintas di Jalan Kartama,Tiba-tiba, dari arah belakang datang 2 pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor, langsung memepet korban.

Salah seorang pelaku kemudian menarik gelang emas milik korban. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp12 juta.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan diungkapkan Kompol Indra, pada 25 Oktober 2023 pihaknya berhasil mendeteksi keberadaan satu pelaku”Terang Kompol Indra.

Selanjutnya“Tim berhasil mengamankan pelaku MWR alias Jimi. Ia mengaku melakukan aksinya dengan pelaku TA alias Ari. Tanpa buang waktu, kita lakukan pengejaran terhadap TA,” kata Lamhot, Sabtu (28/10/2023).

Tak hanya itu dipaparkan Lamhot,Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau juga berhasil mengamankan satu pelaku lainnya bernama Ijal.

Selain ketiga pelaku, turut menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Samsung, sebuah helm, sehelai celana, sehelai jaket, dan 1 unit sepeda motor.

Dari hasil pendalaman diungkapkan Kompol Indra’ para pelaku sudah beraksi di sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru sebanyak 32 kali.

Di antara di Jalan Kartama, Jalan Lobak, Jalan Adi Sucipto, Jalan Arifin Ahmad, Jalan Purwodadi, dan lain-lain” Tutur Kompol Indra

Sasaran mereka adalah perhiasan emas dan juga handphone.

“Dari beberapa lokasi mereka ini bergantian melakukan aksinya. Mulai dari joki, mengambil barang, dan menjual barang curian. Hasilnya dibagi-bagi,” sebut Kompol Indra.

Diterangkan Kompol Indra, saat ini ada beberapa nama lainnya yang masih diburu keberadaannya.

Ia menambahkan, untuk pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.**(Rilis)

Bagikan ke:

Posting Terkait