Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai Mengamankan Pelaku Tindak Pidana

121 views

DUMAI,LintasRiauNews.com — Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai mengamankan pelaku Tindak Pidana Penggelapan di Area PT. Pacific Indopal9m Industries Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan, Sabtu (4/11/2023).

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H, pelaku Tindak Pidana Penggelapan di Area PT. Pacific Indopalm Industries yang berhasil diamankan yakni RL Alias BC (41) warga Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis yang merupakan seorang Supir Truk Tangki CPO dari CV. Wahana Gemilang Trans.

“Pengungkapan bermula pada Jumat (3/11/2023), Truk Tangki CPO dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 8164 SB yang dikendarai oleh RL Alias BC (41) dinyatakan tidak lulus hasil analisa laboratorium karena muatan Crude Palm Oil (CPO) mengandung kadar air mencapai 4,26% ataupun mengalami kenaikan sekira 3.87% daripada saat proses muat awal yang dilaporkan oleh CV. Wahana Gemilang Trans yakni 0,39%, sehingga muatan tersebut ditolak oleh PT. Pacific Indopalm Industries,” jelas Kapolres Dumai melalui Kapolsek Sungai Sembilan, Minggu (5/11/2023).

Lebih lanjut disampaikan AKP Bonardo Purba, S.H, diduga muatan Crude Palm Oil (CPO) tersebut menjadi rusak karena perbuatan RL Alias BC (41) yang sebelumnya telah mengambil muatan tanpa izin.

“Selanjutnya untuk menutupi kekurangan muatan, RS (29) diduga memasukkan ataupun mencampurkan air kedalam muatan Crude Palm Oil (CPO) di Truk Tangki CPO dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 8164 SB yang dikendarainya. Dan atas kejadian tersebut CV. Wahana Gemilang Trans mengalami kerugian mencapai Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah),” ungkap Kapolsek Sungai Sembilan didampingi Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Iptu Dedi Wahyudi, S.H.

RL Alias BC (41) berhasil dibekuk saat sedang berada di Area PT. Pacific Indopalm Industries Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.

Bersama RL Alias BC (41) turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Truk Tangki dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 8164 SB beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 1 lembar Surat Delivery Order (DO) Pengangkutan Minyak Crude Palm Oil (CPO) Menggunakan Truk Tangki CPO dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 8164 SB dari CV. Wahana Gemilang Trans dengan tujuan PT. Indopalm Pacific Industries dan 1(satu) lembar Hasil Analisa Laboratorium dan 1 (satu) lembar Berita Acara Reject dari PT. Indopalm Pacific Industries tentang Hasil Analisa Muatan Truck Tangki BK 8164 SB yang mengandung kadar air berlebih dan dikembalikan.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RL Alias BC (41) akan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Kapolsek Sungai Sembilan.**(rls/yetty)

Bagikan ke:

Posting Terkait