Pelaku Perambahan Hutan dan Perusakan Taman Nasional Tesso Nilo Ditindak Tegas

80 views

Drjen Gakkum LHK Rasio Ridho Sani dalam Konferensi Pers di Pekanbaru Riau (Biro Humas KLHK)

JAKARTA,LintasRiauNews.com– Para pelaku perambah hutan dan perusakan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Provinsi Riau, ditindak tegas dalam Operasi Gabungan Penertiban Perambahan dan Pemulihan Keamanan yang digelar Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) bersama Balai Besar KSDA Riau, Balai Taman Nasional Tesso Nilo, Dinas LHK Riau, Kepolisian Daerah Riau, Kepolisian Resort Pelalawan, Kodim 0313/KPR, Satpol PP Kabupaten Pelalawan, serta unsur masyarakat peduli lingkungan.

“Langkah tegas yang dilakukan terhadap perambah dan perusak kawasan tersebut untuk melindungi dan mengembalikan fungsi Kawasan TNTN,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, dalam keterangannya dalam Konferensi Pers di Pekanbaru, pada Kamis (30/11/2023).

Dirjen Rasio mengatakan, Operasi penertiban yang dilakukan di Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. pada 15-19 November 2023 ini melibatkan 370 personil.

Operasi gabungan ini berhasil menertibkan 36 pondok perambah hutan, memutus akses dua jembatan perambah hutan, dan memusnahkan sekitar 600 hektare (ha) lahan tanaman kelapa sawit illegal berumur satu tahun.

“Operasi gabungan ini dilakukan untuk memulihkan keamanan Taman Nasional Tesso Nilo dari kegiatan perusakan lingkungan dan perambahan yang merusak ekosistmen Taman Nasional dan mengancam habitat satwa liar yang dilndungi, khususnya Gajah Sumatera (Elephas Maximus Sumatranus), Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae), Beruang Madu (Helarctos Malayanus) dan Tapir (Tapirus Indicus),” jelasnya.

Menurut Dirjen Rasio, rusaknya ekosistem Kawasan TNTN tidak hanya mengancam sistem penyangga kehidupan setempat serta keberadaan keanekaragaman hayati dan satwa liar yang dilindungi, namun juga dapat meningkatkan potensi terjadi konflik satwa liar dan masyarakat

Tindak tegas harus dilakukan karena kawasan ekosistem dan satwa liar di TNTN telah menjadi perhatian banyak pihak, termasuk masyarakat internasional.

Sebab, satwa liar seperti Gajah Sumatera, Harimau Sumatera, Beruang dan Tapir ini tidak hanya milik bangsa Indonesia, melainkan juga milik dunia.

“Saya sudah perintahkan kepada Direktur Pencegahan dan Pengaman Hutan KLHK dan para penyidik untuk terus melakukan operasi-operasi pemulihan keamanan Kawasan TNTN,” tegas dia.

Selain itu, Rasio Sani juga memerintahkan untuk menindak tegas para pelaku dengan penegakan hukum pidana berlapis, baik penegakan hukum tindak pidana berdasarkan UU Kehutanan, UU PerlindunganPengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Tindakan tegas yang dilakukan Tim Operasi Gabungan saat ini harus menjadi perhatian dan pembelajaran bagi pelaku lainnya. Perusakan dan perambahan Kawasan TNTN untuk perkebunan sawit ini merupakan kejahatan terorganisir,” tegasnya.

Terkait tindakan tegas ini, Ditjen Gakkum LHK  telah menindak dan membawa 17 orang Tersangka, 15 orang telah mendapatkan Vonis hingga empat tahun enam bulan  dan denda Rp 2 miliar serta sedangkan dua perkara masih dalam proses persidangan.

“Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara dengan pidana berlapis. Saat ini penyidik KLHK telah memiliki kewenangan penyidikan tindak pidana pencucian uang. Kami juga telah membentuk Tim Gabungan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang bersama dengan PPATK,” tutup Dirjen Gakkum LHK.

Sumber : Infopublik.id
Editor    : Doni Saputra

Bagikan ke:

Posting Terkait