BEM se-Riau Minta Mendagri Copot Pj Gubernur  Riau SF Haryanto

178 views

 

 

PEKANBARU,LintasRiauNews.com – Netralitas ASN menjadi hal yang penting untuk ditegakkan agar tidak disalahgunakan untuk pemenangan kelompok tertentu.

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi tantangan dalam setiap penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Apalagi jelang bergulirnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada November 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dapat menjaga netralitas serta menghindari keterlibatannya dalam politik praktis,” kata Korda BEM se Riau Kota Pekanbaru,Maulana dalam rilisnya yang terima redaksi LintasRiauNews.com,Kamis (07/06/2024)

Lebih lanjut,Maulana mengakatakan sebagai ASN, selain harus memberikan pelayanan terbaik juga harus memberikan contoh yang baik, seperti dengan menjaga netralitas dalam Pilkada guna menjaga kondusivitas di tengah masyarakat tak terkecuali jelang Pilkada serentak

Fakta pelanggaran netralitas ASN tidak dapat dipungkiri terlihat mengarah pada keberpihakan terhadap calon peserta Pemilihan Umum (PEMILU) seperti ,baru – baru ini beredar  foto Pejabat Gubernur Riau, SF Haryanto dengan salah satu calon Gubernur Riau.

Kami sangat menyayangkan hal itu terjadi. Jika Pj Gubernur SF Haryanto tidak bisa membangun Riau setidaknya jangan membuat gaduh dalam pilkada ini.”pinta Maulana

Kami menilai hal ini sangat tidak baik menjelang pesta demokrasi yang seharusnya masyarakat itu merasakan kenyamanan malah menjadi korban dari kepentingan politik praktis kelompok-kelompok yang ingin maju dalam Pilkada November mendatang,” tegasnya.

Ia menyebut, dengan melihat situasi dan kondisi tersebut, pihaknya meminta agar Pj Gubernur Riau, SF Haryanto  segera dilakukan evaluasi dan penggantian dengan Pj Gubernur yang baru yang tidak berafiliasi terhadap pihak-pihak yang mempunyai kepentingan di Pilkada mendatang.

Untuk itu kami meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengambil sikap tegas untuk mencopot Pj Gubernur Riau, SF Haryanto yang dinilai terlibat cawe-cawe terhadap salah satu pasangan paslon di pilkada Gubernur,” tegasnya.

Maulana berharap dalam Pilkada serentak November 2024 mendatang ini, seluruh pihak terkait untuk bisa menjalankan dengan semaksimal mungkin fungsinya dan juga pastinya seluruh ASN di Provinsi Riau juga harus netral

Didalam pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.

Dan di sampaikan juga dalam undang undang no 94 tahun 2021, menurut Maulana dalam kebijakan ini menegaskan untuk ASN bersikap netral dalam kontestasi pemilihan publik. Setelah pemilu legeslatif usai sekarang kita kembali lagi dalam kontentasi Pemilu Kepala Darah (Pilkada) untuk memilih pemimpin daerah Kota/Kabupaten dan Provinsi di Indonesia,”pungkas Maulana**(ian)

Posting Terkait