PEKANBARU,LintasRiauNews.com — Aksi demo yang digelar sejumlah massa di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau di Pekanbaru belum lama ini berbuntut panjang. Forum LSM Riau Bersatu yang memotori unjuk rasa terkait berbagai persoalan pendidikan itu belakangan justru mendapat sorotan dan tudingan negatif yang diungkapkan lewat pemberitaan sebuah media online lokal.
Dalam pemberitaan media online mataxpost.com itu secara terang-terangan menuding aksi demo di kantor Disdik Riau oleh massa Forum LSM Bersatu itu ditunggangi agenda kepentingan pribadi ”Sang Pemesan”, yakni Robert Hendrico sendiri selaku Ketua Umum.
Bahkan, Robert juga disebut dengan jelas meminta sejumlah uang kepada oknum ASN Disdik Riau senilai Rp 15 juta dan 5 juta untuk kebutuhan berbeda. Berita berisi tudingan tak sedap itu pun hanya didasarkan atau bersumber dari salah serang pegawai Disdik Riau yang tak disebutkan namanya.
Tak pelak, Robert Hendrico pun meradang dan menunjukkan respons dan reaksi serius karena merasa dicemarkan nama baik dan perjuangannya. Ia menyangkal keras pemberitaan yang menuding aksi demo yang dilakukan LSM yang dipimpinnya ditunggangi alias tidak murni.
Begitupun tudingan dirinya meminta sejumlah uang kepada oknum ASN Disdik Riau. “Itu tudingan yang tidak mendasar, ini fitnah, ” ucap Robert dengan berapi api saat menggelar konferensi pers yang digelar di Cafe Soetomo, Pekanbaru, Rabu (25/9/2024).
Di hadapan puluhan awak media, tampak ekpresi wajah Robert kecewa, dimana selama ini dirinya berkawan dan selalu membantu Dinas Pendidikan Provinsi Riau. “Namun, kini malah ada oknum Disdik melayangkan tuduhan-tuduhan yang tidak mendasar melalui media pemberitaan,” ungkap Robert geram.
Terkait hal di atas, Robert selaku Ketua Forum Riau Bersatu menjelaskan bahwa aksi yang dilakukan murni untuk memperjuangkan kepentingan orang tua siswa yang hingga kini anak anak mereka belum bersekolah baik di SMA Negeri dan Swasta.
“Makanya kita kemarin bermohon kepada Disdik Riau agar mengupayakan anak anak yang belum bersekolah saati ini untuk dicarikan solusinya. Tetapi, pihak Disdik berdalih tidak bisa karena data dapodik sudah tutup. Padahal, Itu alasan saja, ” ujar Robert.
Pasalnya, lanjut dia, Data dapodik itu sebenarnya bisa saja diurus untuk penambahanya. Dan, ia bersama Forum LSM Riau Bersatu siap bantu untuk mengurus data dapodik tersebut di kemendikbud. “Yang tidak bisa ditambah itu hanya Al kitab dan Al-Qur’an, ” tandasnya.
Terkait dirinya meminta uang Rp15 juta dari pihak Disdik Riau, Robert juga menampik dan menyebutnya sebagai tuduhan yang tidak benar. Karena menurutnya, justru pihak Disdkik yang minta bantu kepada dirinya untuk menyelesaikan beberapa persolan. Terkhusus pembangunan infrastruktur pendidikan baik mengunakan dana APBD maupun APBN, yang selalu PPK dan PPATK nya yang menjadi sorotan dari 3 LSM terkait kinerja mereka ada yang salah.
“Untuk menyelesaikan masalah ini tentu tak mungkin uang saya atau uang anggota saya yang keluar. Karena harus bolak balik ke luar kota. Perlu juga kami sampaikan di sini, di beberapa proyek Disdik yang bermasalah ada oknum wartawan yang mengaku-ngaku dari pihak Disdik dan oknum inilah yang kami diduga memberitakan. Padahal, apa yang kami lakukan merupakan bagian fungsi kami sebagai LSM melakukan kontrol sosial terhadap penggunaan dana masyarakat salah satunya di Disdik Riau,” bebernya.
Robert juga mengklaim bahwa sebenarnya pihaknya banyak mengetahui keborokan Dinas Pendidikan Riau, namun pihaknya menindaklanjuti ke ranah hukum dan memmilih hanya mengkritisi instansi ini. “Karena kami tidak ingin dikatakan mencari-cari kesalahan saja,” katanya.
Selain itu, Robert juga juga membantah tudingan melakukan intimidasi terhadap kepala sekolah. “Sebenarnya apa yang kami permasalakan itu bentuk kritikan kepada pihak sekolah agar memperhatikan aturan yang ada dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maupun BOSDA serta hindari praktik jual beli seragam dan LKS di sekolah,” terangnya.
Lebih lanjut Robert mengatakan untuk mensikapi media yang menuduh organisasi dan dirinya mempunyai. kepentingan pribadi atas aksi di Dinas Pendidikan Riau ,pihaknya akan.menempuh jalur hukum bila media tersebut tidak memberikan ruang hak jawab sebagaimana telah diatur di UU Pers No 40 Tahun 1999,” ujar Robert.
Sementara itu Ketua Pusat Pro Jurnalis media Siber (PJS), Mahmud Marhaba, yang turut hadir di konfrensi pers sangat mendukung langkah Robert. Mahmud menjelaskan Hak Jawab merupakan hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama pada kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang mempublikasikan.
:Jadi hak jawab itu wajib diberikan media pada yang diberitakan, Jika tidak diberikan ruang hak jawab maka hal ini bisa dibawa ke ranah hukum, terutama jika isinya mengandung pencemaran nama baik,” terang Mahmud **(Ros)




