PEKANBARU,LintasRiauNews.com –– Senin (30/9) bertempat di aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. melaksanakan kegiatan pelantikan dan serah terima jabatan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) dari Pejabat yang lama Rionov Oktana Sembiring, SH. MH yang dipromosikan sebagai Kasi Penyidikan pada Assisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, kepada Pejabat Yang Baru Niky Junismero, S.H., M.H sebelum menjabat Kepala Cabang Kejaksan Negeri Tarempa Kabupaten Natuna
Pergantian Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV-11731/C.4/08/2024. SK tersebut diteken Kepala Biro Kepegawaian pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI, Sri Kuncoro di Jakarta, 26 Agustus 2024.
Usai pelantikan, langsung dilakukan serah terima jabatan (sertijab) dengan pejabat yang lama, yakni Rionov Oktana Sembiring kepada Niky Junismero, S.H., M.H mantan Kepala Cabang Kejari (Kacabjari) Natuna di Tarempa ini, diinstruksikan untuk menyelesaikan sejumlah perkara korupsi yang saat ini tengah ditangani.
Hari ini kami juga melakukan pelantikan terhadap Rahardian Mahardika sebagai Kepala Subseksi (Kasubsi) Pertimbangan Hukum pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru,”terang Kejari
Pelantikan Rahardian Mahardika sebagai Kepala Subseksi (Kasubsi) Pertimbangan Hukum pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru berdasarkan SK KEP-IV-955/C.4/07/2024 tanggal 30 Juli 2024
Lebih lanjut Kajari Pekanbaru, Marcos MM Simaremare menyampaikan, saat ini Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru ada menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi.
Beberapa di antaranya telah naik ke tahap penyidikan. Beberapa kasus yang tengah disidik itu, lanjut dia, prosesnya telah masuk dalam tahap perhitungan kerugian keuangan negara.
“Saat ini ada beberapa kasus yang sedang kita tangani dan sudah pada posisi perhitungan kerugian keuangan negara,” lanjut mantan Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Riau itu.
Menurut Marcos, dalam waktu dekat hasil audit tersebut akan segera diperoleh. Dengan begitu, pihaknya bisa menetapkan tersangka, dan hal itu akan menjadi tugas Niky Juniesmero untuk menyelesaikannya.
“Tinggal satu langkah lagi. Selesai dari perhitungan kerugian negara, mungkin di beberapa kasus ini kita akan menetapkan tersangka dan itu nanti tugasnya Pak Juniesmero yang akan melanjutkan,” sebut Kajari.
“Tapi itu (audit perhitungan kerugian negara,red) sudah hampir 90 persen mau selesai. Saat ini ada 4 (perkara) dalam proses perhitungan Kerugian negara. Setelah ini keluar, baru kita memeriksa sekali lagi saksi yang calon tersangka, kemudian kita menetapkan tersangka. Tentu target ini sebulan dua bulan ini akan selesai. Artinya, sebelum habis tahun ini sudah akan ada penyelesaian,” pungkas Marcos MM Simaremare.**(ian)