PEKANBARU,LintasRiauNews.com — Sejumlah orang tua murid mengeluh terkait adanya program study wisata di selenggarakan oleh SMAN 10 Pekanbaru. pasalnya, biaya study wisata itu sangat memberatkan sekali
Salah satu orang tua siswa yang namanya tidak ingin disebut, mengeluh dengan ongkos biaya study tour wisata sangat mahal Rp 1.750.000/siswa
Meski terasa berat, saya akan mengikuti apa yang menjadi aturan sekolah, sebab takut berimbas terhadap kondisi phsikologi anak mereka saat menjalani pendidikan.
Demi kebutuhan biaya anak sekolah secara dengan terpaksa, saya sebagai orang tua harus rela cari pinjaman duit kesana kemari kepada orang lain
Selain itu bagi siswa yang tidak ikut study wisata wajib melaksanakan tugas melakukan study wisata di sekitar daerah Riau.,”ungkapnya
Terkait hal ini Kepala Sekolah SMAN 10, Pekanbaru Abdul Ghafar, MPd melalui Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan,H.M Rusli ,M,Pd saat ditemui awak media Rabu (9/10/2024) di ruang kerjanya menjelaskan kegiatan study wisata ke Medan merupakan program sekolah yang dilaksanakan setiap tahun dan saat ini sudah masuk tahun ke 11
Kegiatan study wisata awalnya karena animo anak – anak kita untuk melaksanakan perkulihan tidak hanya di Pekanbaru maka dilakukanlah rapat pertemuan antara Komite sekolah dengan orang tua siswa,karena untuk kegiatan study wisata ini memerlukan biaya.
Alhamdulillah Komite mensuport kegiatan study wisata,karena anak anak kita kebanyakan kelahiran Pekanbaru jadi ada sebagian yang ingin melanjutkan pendidikanya ke peguruan tinggi diluar Kota Pekanbaru,”terangnya
Lebih lanjut Wakapsek Ruli menjelaskan tidak ada kewajiban siswa untuk mengikuti study wisata.yang ikut study wisata adalah siswa yang memiliki keinginan dan mampu,tidak ada pihak sekolah mewajibkan semua siswa ikut.
Adapun yang ikut study wisata kelas 12 sebanyak kurang lebih 300 siswa dan kelas 11,sebanyak kurang lebih 300 siswa,untuk kelas 12 sudah melaksanakan pada hari Jum’at (27/09/2024) untuk kelas 11 akan dilaksanakan pada hari Jum’at (11/10/2024)
Untuk biaya study wisata berdasarkan hasil rapat komite dengan orang tua siswa di sepakati sebesar Rp 1.750.000/siswa,bagi siswa yang kurang mampu tapi punya keinginan ikut dibantu melalui sumbangan dari siswa yang mampu dikelasnya
Bagi siswa yang tidak ikut,akan melaksanakan tugas kunjungan study wisata di pabrik dan ketempat – tempat bersejarah di Riau,hal ini sama yang dilakukan siswa yang ikut study wisata ke Medan membuat tugas kajian hasil kunjungan lengkap dengan dokumentasi berupa foto foto kegiatan,”papar Rusli
Sementara itu Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Riau Peduli Bangsa (DPP LSM MRPB) Indra Pahlawan Putra mengingatkan pengelola sekolah agar tak mengenakan pungutan atau sumbangan kepada orang tua atau wali murid, dengan berbagai alasan untuk ini dan untuk itu.
Tak bisa dipungkiri saat ini masih banyak kegiatan transaksional (jual beli alat belajar) dan pungutan yang terjadi dlingkungan satuan pendidikan dasar. Praktik-praktik seperti itu kebanyakan dilakukan karena kurangnya pemahaman komite sekolah terkait aturan dalam penggalangan dana pendidikan. Seharusnya setiap kegiatan yang dilakukan oleh Komite Sekolah harus berpedoman dengan aturan yang berlaku, bukan sebaliknya.
Larangan dan Ancaman
Tak sedikit aturan perundang-undangan yang secara jelas mengatur bahwa setiap satuan pendidikan dasar mupun komite sekolah dilarang melakukan pungutan. Misalnya ketentuan sebagai berikut :
- Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baisecara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 181 Peraturan Pemerintah 17/2010);
- Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan (Pasal 9 Permendikbud 44/2012);
- Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya (Pasal 12 Permendikbud 75/2016).
Pungutan dalam sekolah dapat dikenakan sanksi pidana. Satgas Saber Pungli menyatakan bahwa perbuatan pungutan yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan Dasar maupun Komite Sekolah tersebut merupakan suatu perbuatan tindak pidana. Apabila pelakunya merupakan Aparatur Sipil Negara dapat dijerat Pasal 423 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun sedangkan apabila pelakunya bukan Aparatur Sipil Negara terancam pasal 368 KUHP dengan pidana pemerasan dan dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun.
Kegiatan study wisata yang dilaksanakan oleh SMAN 10 Pekanbaru ke Medan dengan melakukan pungutan sebesar Rp.1.700.000/siswa,kami minta pihak Inspektorat Riau audit biaya Study wisata dan kami akan melaporkan pihak sekolah ke Aparat Penegak Hukum agar APH yang melakukan penyelidikan apakah benar telah terjadi pungli,”tegas Indra **(ian)




