Kepala Di Pukul dan Badan Dijepit Pakai Tang,Tersangka Pelaku Penganiayaan Santri Darul Ulum Kabupaten Kuansing Belum Ditahan

117 views

.

Wakil Ketua Gerakan Masyarakat (Germas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provin Riau,Rika Parlina

PEKANBARU,LintasRiauNews.com — Seorang ibu berinisial AEF (38)  melaporkan dua orang pengurus Pondok Pesantren Darul Ulum Desa Sukaraja Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing inisial AQ dan DP ke Polisi atas penganiayaan yang dilakukan terhadap  anaknya berinisial PA. santri Pondok Pesantren Darul Ulum dengan menggunakan tang dan mengakibatkan kepala korban benjol serta dada memar dan tubuh lainnya luka.

Peristiwa ini terjadi di asrama Pondok Pesantren Darul Ulum,Senin malam (6/1/2025). penganiayaan ini bermula PA beserta  2 temannya pada hari Minggu (5/1/2025) sekira pukul 3.00 Wib pagi hari,ketahuan sama pengasuh pompes masuk ke asrama putri dengan alasan membangunkan santri putri untuk sholat subuh.

Atas perbutan ke 3 santri tersebut,pihak pengurus Pompes Darul Ulum memanggil para orang tua santri. AEF yang saat itu Senin siang (6/1/2025)  lagi bekerja di salah satu perusahan perkebunan mendapat telepon Whatsapp dari salah satu pengurus yayasan Pompes Darul Ulum,diminta untuk datang ke kantor yayasan karena ada hal yang dibicarakan terkait permasalahan PA anaknya di Pompes.

Karena saya lagi berkerja dan tidak bisa libur,maka saya kembali menghubungi pengurus Pompes yang menelpon saya tadi,dari pengurus saya diminta untuk menemui Pemilik Yayasan Pompes Darul Ulum.”kata EAF kepada media ini melalui telepon selulernya,Minggu (16/2/2025).

Selanjutnya sesuai arahan dari pengurus,lalu saya menghubungi Pemilik Yayasan Pompes Darul Ulum,ibu Us,kepada saya bu Us menjelaskan bahwa anak saya ada masalah di Pondok dan saya diminta datang ke kantor yayasan untuk menyelesaikan permasalahan.

Dengan hati dan pikiran yang tidak menentu,saya mencoba meminta pihak pemilik yayasan menjelaskan apa yang telah dilakukan anak saya di Pondok tersebut,dari keterangan pemilik yayasan mengatakan, bahwa anak saya bersama 2 temanya pada sekira pukul 3.00 Wib pagi ketahuan masuk asrama putri,namun tidak ada melakukan perbuatan nakal kepada santri putri.

Usai mendapat keterangan bu Us,sepulang dari kerja sekira pukul 18.00 Wib sore menjelang sholat mahgrib saya ke pondok,dan menemui bu Us di kantor yayasan disitu ada juga anak saya berserta 2 temanya.

Setelah mendapat penjelasan panjang lebar dari bu us,lalu saya bertanya sama anak saya PA apa benar yang disampaikan bu Us tersebut,dan anak saya membenarkan namun mereka tidak ada melakukan perbutan kejahatan terhadap santri putri,mereka datang ke asrama putri hanya berniat membangunkan santri putri untuk sholat subuh.”ungkap AF

Karena bagaimanapun anak saya ada kesalahan,sambung AEF tentu ada  sanksi hukuman yang diberikan oleh pihak pengurus pondok dan saya meneriman sanksi hukuman yang akan diberikan oleh pihak pengurus pondok.

Pada saat itu bu Us memberikan penjelasan sanksi hukuman  yang akan diterima anak saya bersama 2 temannya, yakni  rambut dibotakkan dan membersihkan lingkungan pondok serta Masjid dengan waktu yang tidak ditentukan,”ujarnya.

Meski ada rasa iba hati saya,namun untuk melatih mentalnya anak  semoga bisa menjadi mandiri,maka saya menerima sanksi tersebut,namun saat itu saya sempat berpesan kepada bu Us,kalau berikan sanksi hukuman jangan sampai hukuman fisik,kalau itu yang terjadi saya tidak terima bila anak saya diberi hukuman fisik,lalu bu Us mengatakan ya tidaklah buk.

Karena sudah merasa yakin anak saya tidak dihukum fisik,dan mengingat sudah waktunya sholat Mahgrib lalu saya berpamitan pulang. ,”terangnya.

Masih diceritakan AEF penganiayaan itu terjadi hanya beberapa jam setelah saya meninggalkan kantor yayasan Darul Ulum dan saya baru tahu 2 hari setelah kejadian penganiayaan atau tepatnya hari Rabu (8/1/2025)

Ditambahknya saya mendapat khabar,anak saya dianiaya oknum pengurus yayasan inisial AQ (suami dari anak pemilik yayasan adalah menantu Bu Us ) dan DP , dari salah seorang kerabat korban mengirimkan pesan  Whatsapp kepada saya untuk mendatangi dan melihat Korban di Pondok.

Mendapat kabar tersebut,badan ini lemas dan secepatnya saya mendatangi kantor yayasan,disitu saya mempertanyakan kenapa anak saya dipukul kepalanya pakai tang begitu juga dadanya di jepit pakai tang dan badannya yang lain.

Perlu saya sampaikan pada saat di kantor Yayasan tersebut anak saya bersama temanya dikurung didalam ruangan,sungguh perbuatan biadab.Anak saya serahkan kepondok ini untuk belajar, bukan  dihajar,”geram AEF.

Atas perbuatan oknum pengurus yayasan Darul Ulum yang menganiaya anak saya,dengan didampingi oleh Wakil  Ketua Gerakan Masyarakat (Germas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Rika Parlina telah membuat laporan ke Polsek Logas Tanah Darat Polres Kuansing pada Kamis (9/1/2025) namun hingga kini pelaku belum dilakukan penahanan,”pungkas AEF

Sementara itu Wakil Ketua Gerakan Masyarakat (Germas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provin Riau,Rika Parlina saat ditemuai awak media ini di Pekanbaru mengatakan kasus kekerasan anak di Pondok Pesantren Darul Ulum saat ini sudah di laporkan ke Polsek Logas Tanah Darat Polres Kuansing berkasnya perkaranya akan dilimpahkan ke JPU.

Namun Rika ,sangat kecewa tersangka pelaku oleh pihak kepolisi tidak dilakukan penanahan,karena kasus hukumnya dibawah 5 tahun maka tidak dilakukan penahanan kata Kanit Reskrim Polsek Logas Tanah Darat,”sebagaimana disampaikan kesaya ujar Rika

Jika pelaku tindak kerasan dilakukan pada anak ,apalagi terjadi terhadap anak didik  lingkungan pendidikan tidak ditahan,maka kita khawatir akan ada korban – korban berikutnya.

Ditambahkanya kasus ini akan kami kawal,dan kepada orang tua wali murid bila ada anak – anaknya pernah mengalami kekerasan di Ponpes segera laporkan ke pihak penegak hukum,kami siap mendapingi,”tegas perempuan pengiat anti kekerasan anak ini.

Terkait hal ini,Tim awak media,Minggu (16/2/2025) mencoba menghubungi Kapolsek Polsek Logas Tanah Darat Polres Kuansing Iptu Nyus Pendri SH MH melalui pesan WhatsApp membenarkan kejadian adanya tidak penganiayaan terhadap siswa Ponpes Darul Ulum,saat ini masih dalam proses sidik.

Kembali Tim media menanyakan berapa lama waktu proses sidik untuk ditingkatkan menjadi penyidikan, apakah saksi dan alat bukti sudah ada dimiliki polisi mengingat kasus ini dilaporkan orang tua korban pada tanggal 9 Januari 2025 dan hingga saat ini 16 Pebruari 2025 masih proses sidik.

Tidak berapa lama kemudia Kapolsek menjawab,berkas sudah rampung,Insya Allah hari Senin (17/2/2025) kita limpahkan ke JPU.

Namun saat Tim media kembali menanyakan apakah tersangka pelaku dilakukan penahanan,hingga berita ini dinaikan tidak ada jawaban dari Kapolsek.** (ian)

Posting Terkait