PEKANBARU,LintasRiauNews.com — Gubernur Riau, Abdul Wahid, menegaskan bahwa konflik tanah ulayat antara Kenegerian Mentulik dan Gunung Sahilan harus diselesaikan secara adat. Konflik ini berpusat pada klaim sepihak oleh pihak Gunung Sahilan terhadap kawasan Rantau Kasih yang merupakan wilayah adat Kenegerian Mentulik.
Hal ini disampaikan Datuk Sanjayo Kenegerian Mentulik, Jupriadi,saat konfrensi pers dengan awak media di Aren Kopi, Jalan Arifin Ahmad, Rabu 18 Juni 2025 sore kami keberatannya atas klaim tersebut dan menjelaskan bahwa Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD ) Rantau Kasih Rantau Kasih adalah wilayah hasil pemekaran sejak tahun 2015 dari Kenegerian Mentulik dengan hak ulayat yang masih di bawah tanggung jawab Datuk Sanjayo Mentulik.
Konflik ini melibatkan lahan seluas sekitar 1.500 hektare yang telah dikelola oleh LPHD Rantau Kasih dengan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk tanaman kayu akasia.
Namun menurut Jupriadi pihak Kenegerian Mentulik tidak pernah dilibatkan dalam proses pengelolaan maupun pembagian hasilnya.
Sejak panen pertama hingga panen ketiga di tahun 2024, kami tidak pernah mendapat sepeser pun dana dari hasil tebangan kayu itu. Bahkan, dalam MoU kerja sama mereka, banyak sekali rekayasa yang dilakukan tanpa sepengetahuan kami,” ungkapnya
Mereposn hal ini Datuk Sanjayo menyampaikan Gubernur Riau Abdul Wahid menyarankan agar penyelesaian konflik ini dilakukan melalui jalur hukum adat tanpa campur tangan pemerintah secara langsung. Pihak Kenegerian Mentulik telah berupaya menjalin komunikasi dengan tokoh adat Gunung Sahilan, namun belum ada penjelasan memadai dari pihak Gunung Sahilan terkait dasar klaim mereka atas wilayah Rantau Kasih.
Datuk Sanjayo berharap ada itikad baik dari semua pihak untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan ini secara adat agar ada kejelasan dan keadilan. Dengan demikian, konflik ini dapat diselesaikan tanpa memicu konflik yang lebih besar di masa depan.**(ian)




