
Foto: Budi Harianto SH,MH
PEKANBARU, LintasRiauNews. com — Dalam kasus dugaan perambahan Hutan Lindung Siabu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, empat tersangka yang ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau meminta keadilan dari aparat penegak hukum.
Mereka adalah Muhammad Mahadir alias Madir, Buspami bin Toib, Yoserizal, dan M Yusuf Tarigan alias Tarigan, yang diduga mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Siabu
Empat tersangka dalam kasus perambahan hutan lindung di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, meminta keadilan dari aparat penegak hukum. Mereka adalah Muhammad Mahadir alias Madir, Buspami bin Toib, Yoserizal, dan M Yusuf Tarigan alias Tarigan, yang diduga berperan sebagai pemilik, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan lahan melalui skema adat.
Menurut kuasa hukum mereka, Budi Harianto SH MH, para tersangka telah mengelola tanah ulayat seluas 19,5 hektar sejak turun-temurun dan tidak melakukan tindakan ilegal. Budi menilai penetapan kliennya sebagai tersangka tindak pidana pengelolaan hutan lindung secara ilegal sangat keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 1999 tentang Hak Ulayat.
“Dalam Perda tersebut, jelas dan terang para tersangka tidak dapat dikenakan sanksi pidana. Karena selain mereka sebagai Pemangku adat, para tersangka melakukan pengelolaan hutan atau tanah mereka adalah tanah ulayat,” kata Budi.
Budi juga menyoroti lokasi persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, padahal lokasi kejadian tindak pidana berada di Kabupaten Kampar. Ia meminta pihak penyidik Polda Riau dan jaksa peneliti Kejati Riau untuk mempertimbangkan keberatan lokasi persidangan.
“Kenapa sidangnya harus di PN Pekanbaru dan bukan di PN Bangkinang, sesuai dengan locus delicti-nya. Ini kan jelas melanggar hukum dan tidak sesuai dengan Pasal 84 KUHAP, bahwa pengadilan negeri berwenang mengadili perkara pidana yang terjadi diwilayah hukumnya,” terang Budi.
Kondisi ini, kata Budi, tentu juga sangat memberatkan dan menyusahkan para saksi yang akan hadir ke persidangan, karena lokasi yang jauh dari tempat tinggal mereka. Terlebih lagi, pihak keluarga yang ingin menyaksikan jalannya persidangan.
“Kami ingin keadilan itu ditegakkan dan bukan pilih kasih,” harap Budi. Dengan demikian, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan,”tutup Budi
Diwartakan sebelumnya, para tersangka ditangkap Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau, dengan melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas perkebunan sawit ilegal di dalam kawasan hutan negara.
Para tersangka melegitimasi aktivitas ilegal ini menggunakan dokumen hibah dan surat keterangan adat.
Namun faktanya, seluruh kegiatan dilakukan di dalam kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi undang-undang.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juncto. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.**(ian)




