PEKANBARU,LintasRiauNews.com – Kabid SMA Dinas Pendidikan Riau, Nasrol Akmal, memberikan klarifikasi terkait tudingan bahwa dirinya merekomendasikan penjahit tertentu untuk pengadaan seragam sekolah SMA di Riau.
Nasrol menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Ia menekankan, sesuai Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, pengadaan pakaian seragam sekolah sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik, bukan kewenangan Kabid SMA maupun Dinas Pendidikan.
“Saya tegaskan, saya tidak pernah menunjuk atau merekomendasikan penjahit tertentu dalam urusan seragam sekolah. Aturannya jelas, pengadaan seragam adalah urusan orang tua atau wali murid. Sekolah hanya memberi pedoman warna dan model, bukan menunjuk penjahit,” ungkap Nasrol, Senin (30/9/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa dalam regulasi, sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan orang tua membeli seragam baru setiap kenaikan kelas maupun pada saat penerimaan peserta didik baru. Sekolah hanya berhak mengatur jadwal pemakaian seragam nasional, pramuka, atau khas sekolah.
Selain itu, aturan juga menegaskan adanya larangan bagi sekolah maupun kepala sekolah untuk memaksakan pembelian seragam di tempat tertentu. Jika melanggar, pemerintah daerah atau kepala sekolah bisa dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat/golongan, hingga sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan.
“Dinas Pendidikan Riau berkomitmen menjalankan aturan sesuai perundang-undangan. Jadi kalau ada tudingan bahwa saya merekomendasikan penjahit, itu sama sekali tidak benar. Semua sudah diatur jelas dalam Permendikbudristek,” tegas Nasrol.
Dengan penjelasan ini, Nasrol berharap masyarakat dapat memahami bahwa pengadaan seragam sekolah adalah ranah orang tua, sementara sekolah hanya sebatas memberikan pedoman sesuai regulasi yang berlaku.**(ian)




