PEKANBARU ,LintasRiauNews.com – Kuasa hukum korban NA menyatakan kekecewaan mendalam atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penganiayaan dengan nomor 1179/Pid.B/2025/PN.Pbr di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam perkara tersebut, terdakwa berinisial IQ hanya dituntut pidana penjara selama delapan bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Pengacara korban, Desi Silvia Anggraini, SH, dari Law Office Jaka Marhaen, SH & Associates, menilai tuntutan tersebut tidak sebanding dengan fakta-fakta persidangan yang terungkap. Hal itu disampaikan Desi usai mengikuti agenda persidangan di PN Pekanbaru, Kamis (18/12/2025).
Menurut Desi, meskipun JPU mendasarkan tuntutan pada Pasal 351 ayat (1) KUHP, namun hukuman delapan bulan justru berpotensi gagal memberikan efek jera. Ia menilai tuntutan ringan semacam itu dapat menanamkan pola pikir keliru pada pelaku, seolah tindakan kekerasan yang dilakukannya bukanlah kejahatan serius.
“Kami memahami dasar hukum pasal yang digunakan, tetapi tuntutan delapan bulan ini sangat disayangkan. Hukuman ringan justru bisa menormalisasi kekerasan dan membuka peluang perbuatan serupa terulang kembali,” tegas Desi, yang juga menjabat Bidang Hukum dan Advokasi DPW PWMOI Riau.
Lebih lanjut, Desi mengungkapkan kejanggalan lain dalam persidangan, di mana terdakwa IQ tidak mengakui perbuatannya saat agenda pemeriksaan saksi korban. Ironisnya, pihak keluarga terdakwa justru melaporkan keluarga korban ke Polresta Pekanbaru dengan tuduhan penganiayaan, yang dinilai sebagai bentuk tekanan psikologis terhadap korban.
Dalam tuntutannya, JPU Juniarti, SH., MH., menyatakan terdakwa IQ terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUHP. Namun, tuntutan pidana yang dijatuhkan hanya delapan bulan penjara, dikurangi masa tahanan.
Desi kemudian memaparkan kembali kronologi peristiwa berdasarkan fakta persidangan. Kejadian bermula pada Sabtu malam, 23 Agustus 2025, ketika korban NA menerima pesan WhatsApp dari terdakwa IQ yang mengajaknya bertemu di rumah kontrakan dengan dalih ingin memperbaiki hubungan yang telah putus sejak Juli 2025.
Korban tiba di lokasi sekitar pukul 22.30 WIB. Saat berada di dalam kontrakan, korban melihat pesan-pesan dari sejumlah perempuan lain di ponsel terdakwa. Ketegangan memuncak ketika terdakwa mengajak korban melakukan hubungan badan, namun ajakan tersebut ditolak.
Penolakan itu memicu emosi terdakwa. Ia kemudian melakukan kekerasan fisik dengan menghantamkan kepalanya ke wajah dan kepala korban berulang kali hingga menyebabkan luka berdarah di bagian pelipis mata, bibir, dan rahang korban. Tidak berhenti di situ, terdakwa juga menjambak rambut korban dengan kuat hingga korban terpaksa mengikuti arah tarikan untuk menghindari cedera lebih parah.
Aksi penganiayaan baru terhenti setelah terdakwa melihat kondisi korban yang telah bersimbah darah. Memanfaatkan situasi tersebut, korban melarikan diri keluar kontrakan dan meminta pertolongan warga sekitar. Warga kemudian mengamankan terdakwa dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Bina Widya Pekanbaru.
Desi menambahkan, berdasarkan keterangan korban, kekerasan semacam ini bukanlah kejadian pertama. Penganiayaan disebut telah berulang kali terjadi sejak tahun 2022, terutama setiap kali korban menolak ajakan berhubungan badan. Selama ini, korban memilih diam karena takut diketahui orang tua.
“Perilaku terdakwa bahkan sudah diketahui keluarganya, namun tidak ada langkah nyata untuk menghentikan,” ujar Desi.
Atas tuntutan JPU tersebut, korban NA menyampaikan rasa kecewa dan ketakutannya. Ia menilai tuntutan ringan tidak hanya melukai rasa keadilan bagi dirinya, tetapi juga berpotensi membahayakan perempuan lain di kemudian hari.
“Hari ini saya korbannya, besok bisa perempuan lain. Jaksa adalah perempuan, seharusnya melihat perkara ini juga dari sisi kemanusiaan dan perlindungan terhadap perempuan,” ungkap NA dengan suara bergetar.
Kini, pihak korban berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak serta-merta mengikuti tuntutan JPU, melainkan menjatuhkan putusan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada perlindungan harkat serta martabat perempuan, khususnya di Provinsi Riau yang dikenal sebagai Bumi Lancang Kuning.**(rls/red)




