PEKANBARU, LintasRiauNews.com — Polemik Peraturan Wali Kota Pekanbaru tentang pemilihan RT dan RW melalui mekanisme fit and proper test kembali mengusik pertanyaan mendasar: siapa sesungguhnya RT dan RW dalam struktur sosial kita? Apakah mereka pejabat administratif kecil yang harus disaring dengan uji birokrasi, atau tokoh masyarakat yang lahir dari kepercayaan warga?
Sejak awal, RT dan RW bukanlah produk administratif, melainkan produk sosial. Mereka tumbuh dari lingkungan, dikenal oleh warganya, dan memperoleh legitimasi bukan dari sertifikat atau nilai ujian, melainkan dari kepercayaan, keteladanan, dan kemampuan menjaga harmoni. Dalam praktik sehari-hari, RT/RW lebih sering berhadapan dengan persoalan kemanusiaan perselisihan antarwarga, konflik keluarga, hingga problem sosial daripada urusan teknis pemerintahan.
Di sinilah letak persoalan utama. Ketika pemilihan RT/RW diwajibkan melalui fit and proper test, yang diuji bukan lagi kepercayaan sosial, melainkan kapasitas administratif dan intelektual formal. Negara seolah lupa bahwa kepemimpinan di tingkat paling bawah bukan soal kecakapan birokrasi, melainkan legitimasi moral.
Uji kelayakan tentu relevan bagi jabatan struktural pemerintahan. Namun menerapkannya pada RT dan RW berisiko menggeser makna kepemimpinan sosial menjadi kepemimpinan teknokratis. Akibatnya, figur yang terpilih bukan lagi yang paling dihormati warga, melainkan yang paling mampu “lulus tes”. Padahal, penghormatan sosial tidak pernah lahir dari selembar hasil ujian, tetapi dari integritas dan konsistensi sikap.
Lebih jauh, mekanisme ini berpotensi **mereduksi hak demokrasi warga di tingkat lokal. Hak memilih dan dipilih menjadi bersyarat oleh tafsir birokrasi. Pemerintah daerah, secara tidak langsung, masuk terlalu jauh ke ruang sosial yang seharusnya menjadi domain warga. RT dan RW bukan perpanjangan tangan kekuasaan, melainkan jembatan kepercayaan antara negara dan masyarakat.
Jika pemerintah daerah ingin meningkatkan kualitas RT dan RW, pendekatan yang lebih tepat adalah penguatan kapasitas setelah mereka terpilih, bukan penyaringan sebelum dipilih. Pembekalan administrasi, pelatihan mediasi konflik, serta evaluasi kinerja berbasis partisipasi warga jauh lebih konstruktif dibanding uji kelayakan yang rawan subjektivitas.
Kepemimpinan RT dan RW adalah fondasi stabilitas sosial. Mengabaikan dimensi moral dan sosialnya sama saja dengan membangun sistem pemerintahan dari dasar yang rapuh. Pemerintah boleh mengatur, tetapi tidak boleh mencabut hakikat.
Pada akhirnya, RT dan RW bukan tentang siapa yang paling pintar, melainkan siapa yang paling dipercaya
Subiyanto
Penulis Pimpred LintasRiauNews.com




