PEKANBARU,LintasRiauNews.com – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau menegaskan tidak mengenal organisasi yang mengatasnamakan Forum ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau PGRI juga mengingatkan para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar tidak mudah terprovokasi oleh aksi maupun janji oknum yang mengiming-imingi perjuangan relokasi dengan meminta imbalan tertentu.
Pernyataan ini disampaikan Ketua PGRI Provinsi Riau, Dr. Adolf Bastian, M.Pd, menanggapi aksi puluhan guru PPPK yang mendatangi Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Senin (22/12/2025) pagi. Aksi tersebut mendesak agar relokasi guru formasi 2021, 2022, dan 2023 segera direalisasikan paling lambat Januari 2026.
Dikutip dari Riaumandiri.co, Ketua Forum ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau, Eko Wibowo, menyebut momentum relokasi dinilai tepat dilakukan awal 2026, mengingat masa berlaku SK PPPK formasi 2021 dan 2023 akan berakhir pada Februari 2026.
“Harapan kami relokasi Guru PPPK Riau bisa terealisasi Januari 2026. SK PPPK 2021 dan 2023 habis Februari 2026, ini bisa jadi momen pemetaan ulang sesuai domisili,” ujar Eko.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PGRI Riau Dr. Adolf Bastian, M.Pd menegaskan bahwa Eko Wibowo bukan pengurus PGRI Riau dan organisasi yang dipimpinnya tidak pernah diakui secara struktural oleh PGRI.
“PGRI Riau tidak mengenal Forum ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau. Kami sangat menyayangkan aspirasi guru disampaikan melalui wadah yang tidak sah dan tidak diakui negara. PGRI adalah organisasi profesi guru yang sah dan siap memfasilitasi penyampaian aspirasi guru ke pemerintah,” tegas Adolf saat dikonfirmasi LintasRiauNews.com,Selasa (23/12/2025).
Adolf mengingatkan, meskipun penyampaian aspirasi di muka umum dijamin undang-undang, namun aksi tersebut tidak boleh mengganggu jalannya pemerintahan atau bersifat anarkis. Jika terjadi pelanggaran disiplin dan kinerja, pemerintah daerah selaku user memiliki kewenangan untuk mengevaluasi hingga memutus kontrak guru PPPK.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang menyebutkan pemutusan hubungan kerja PPPK dapat dilakukan berdasarkan alasan yang jelas, seperti kinerja tidak baik, kurang disiplin, atau pelanggaran berat yang berujung sanksi administratif hingga pemutusan kontrak kerja.
“Kepala daerah punya kewenangan untuk tidak memperpanjang kontrak PPPK sesuai UU ASN. Karena itu kami berharap guru PPPK tetap menjaga kinerja dan disiplin, agar kontrak bisa diperpanjang tanpa harus tes ulang,” kata Adolf.
Ia juga mengingatkan guru PPPK agar tidak tergiur iming-iming atau janji oknum yang mengaku mampu memperjuangkan relokasi. Adolf menyinggung dugaan pungutan yang pernah dilakukan Eko Wibowo dalam agenda perjuangan tenaga pendidik menjadi PPPK ke pemerintah pusat.
“Meskipun yang bersangkutan menyebut pungutan bersifat sukarela dan dilakukan atas nama Solidaritas Nasional Wiyatama Bhakti Indonesia (SNWBI), bukan PGRI, namun praktik tersebut tetap tidak dibenarkan,” tegasnya.
Terkait relokasi guru PPPK, Adolf menjelaskan bahwa PGRI Riau bersama pemerintah daerah telah lama memperjuangkannya ke Kementerian PAN-RB dan BKN. Namun hingga saat ini, regulasi teknis relokasi belum dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“Bagaimana pemerintah daerah mau memindahkan guru, sementara perintah dan kebijakan dari Menpan RB belum ada. Pemda tidak bisa bertindak tanpa dasar regulasi,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Adolf, PGRI bersama wakil rakyat di DPR RI tengah memperjuangkan agar guru PPPK dapat diangkat menjadi ASN. Menurutnya, perjuangan ini penting agar guru yang telah mengabdi puluhan tahun tidak terus berada dalam ketidakpastian status sebagai pegawai kontrak.
“Kita tidak ingin guru PPPK terus bergantung pada belas kasihan. Mereka sudah lama mengabdi dan layak mendapatkan kepastian status,” kata Adolf.
Sementara itu, Kepala BKN Pusat sebelumnya juga menegaskan bahwa PPPK pada dasarnya adalah pegawai kontrak yang masa kerjanya akan berakhir. Jika ke depan dilakukan rekrutmen ASN dan formasi terisi, maka posisi PPPK berpotensi tidak lagi diperpanjang.**(ian)




