Kekurangan 500 Personel, Pemko Pekanbaru Cari Jalan Perkuat Satpol PP di Tengah Larangan Rekrutmen Non ASN

53 views

 

PEKANBARU,LintasRiauNews.com — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menghadapi tantangan serius dalam memperkuat kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di tengah meningkatnya tuntutan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan keterbatasan regulasi rekrutmen aparatur.

Wacana penambahan hingga 500 personel Satpol PP sempat disampaikan pada Agustus 2025 oleh Kepala Satpol PP Pekanbaru saat itu, Zulfahmi Adrian. Saat ini, jabatan Kepala Satpol PP Pekanbaru dijabat oleh Yuliarso, dengan kondisi kebutuhan personel yang belum berubah secara signifikan.

Zulfahmi Adrian sebelumnya mengungkapkan bahwa idealnya Satpol PP Kota Pekanbaru membutuhkan sekitar 1.000 personel untuk menjalankan tugas secara optimal. Namun, jumlah personel yang tersedia saat ini baru sekitar 500 orang.

“Jika kebutuhan 1.000 personel ini terpenuhi, Insyaallah kawasan-kawasan strategis di Pekanbaru dapat kita wujudkan sebagai kawasan tertib Perda,” ujar Zulfahmi Adrian, Rabu (6/8/2025) lalu

Kebutuhan penambahan personel tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Dalam perda tersebut diatur 14 cakupan tertib hukum, mulai dari tertib sosial, bangunan, jalan, hingga tertib sungai dan lingkungan.

Selama ini, keterbatasan jumlah personel membuat Satpol PP Pekanbaru baru mampu memfokuskan penegakan pada tertib bangunan dan tertib sosial. Padahal, penegakan tertib lingkungan dan tertib sungai juga membutuhkan perhatian serius.

“Untuk tertib sungai, ke depan kita bahkan merencanakan pembentukan unit Pol PP Air. Tentu ini memerlukan dukungan personel tambahan,” kata pria yang akrab disapa Bang Zoel tersebut.

Keterbatasan Anggaran dan Regulasi

Untuk mengatasi kekurangan personel, Satpol PP Pekanbaru sempat memperoleh izin dari Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, untuk merekrut 100 personel tambahan. Namun, keterbatasan anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2025 membuat realisasinya baru mampu membiayai sekitar 50 orang.

Di sisi lain, Pemko Pekanbaru juga dihadapkan pada kebijakan nasional penataan aparatur, yang secara tegas melarang rekrutmen pegawai non ASN untuk fungsi-fungsi inti pemerintahan. Penambahan personel Satpol PP hanya dimungkinkan melalui jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Satpol PP dan Kontribusi terhadap PAD

Kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru yang menunjukkan tren positif, khususnya dari sektor pajak daerah, tidak terlepas dari peran strategis Satpol PP sebagai ujung tombak penegakan Perda dan kepatuhan wajib pajak.

Namun, peningkatan PAD tersebut harus diimbangi dengan penguatan kelembagaan Satpol PP agar fungsi penertiban dan pengawasan dapat berjalan berkelanjutan dan tidak timpang dengan beban kerja di lapangan.

Langkah Strategis dan Sah Secara Hukum

Dalam kondisi keterbatasan regulasi rekrutmen non ASN, Pemko Pekanbaru masih memiliki sejumlah langkah strategis dan sah secara hukum untuk memperkuat Satpol PP, antara lain:

1.Pengusulan Formasi PPPK dan PNS Satpol PP

Pemko dapat menyusun Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), lalu mengajukan penambahan formasi PPPK dan PNS ke Kementerian PAN RB dan BKN, dengan memprioritaskan Satpol PP sebagai OPD strategis penopang PAD.

2.Optimalisasi Personel yang Ada

Melalui redistribusi ASN antar OPD, peningkatan kapasitas melalui diklat teknis penegakan Perda, serta mendorong personel non ASN lama (jika masih ada) untuk mengikuti seleksi PPPK, bukan rekrutmen baru.

3.Dukungan Operasional Non ASN

Pemko masih dimungkinkan merekrut tenaga pendukung non-ASN seperti administrasi, sopir, dan operator melalui mekanisme jasa lainnya, tanpa kewenangan penindakan, agar personel Satpol PP ASN fokus pada fungsi inti.

4.Sinergi Lintas Sektor

Dalam kegiatan tertentu seperti penertiban besar dan pengamanan objek strategis PAD, Satpol PP dapat diperkuat melalui sinergi dengan TNI/Polri sesuai ketentuan perundang-undangan.

5.Penyesuaian Pola Kerja Berbasis PAD

Satpol PP dapat difokuskan pada pengawasan objek pajak strategis seperti reklame, parkir, hiburan, dan restoran, dengan penugasan berbasis data dari Bapenda serta pemanfaatan teknologi pengawasan.

Penguatan Satpol PP merupakan kebutuhan mendesak seiring meningkatnya PAD Kota Pekanbaru. Namun, langkah tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum. Jalan yang ditempuh Pemko Pekanbaru bukan melalui rekrutmen non ASN, melainkan melalui penambahan formasi ASN dan PPPK, penataan internal, serta penguatan dukungan operasional yang sah dan terukur.**(ian)

 

Posting Terkait