Kejati Riau Tanggapi Laporan Dugaan Korupsi Chromebook SPKN: Perkara Masih Disidik Kejaksaan Agung

39 views

 





PEKANBARU ,LintasRiauNews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memberikan tanggapan resmi terkait laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam proyek pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)/Chromebook pada 11 Dinas Pendidikan kabupaten/kota di Provinsi Riau yang dilaporkan oleh pegiat anti-rasuah yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN).

‎Sebelumnya, DPP-SPKN telah menyampaikan laporan resmi ke Kejati Riau melalui Surat Nomor: 009/Konf-DPP-SPKN/X/2025 tertanggal 15 September 2025. Namun, hingga hampir lima bulan sejak laporan tersebut disampaikan, pihak SPKN menilai belum menerima respons atau tindak lanjut yang jelas dari Kejati Riau.

‎“Sampai hari ini pihak Kejati belum memberikan respon positif terhadap SPKN terkait laporan yang sudah kami sampaikan. Ada apa dengan Kejati Riau? Harapan kami laporan ini segera ditelaah dan ditindaklanjuti. Jika perlu, kami akan teruskan laporan ini ke Kejaksaan Agung,” ujar perwakilan SPKN.

‎Menanggapi hal tersebut, Tim Media mengonfirmasi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, SH., MH., melalui sambungan telepon seluler. Ia menyampaikan bahwa laporan DPP-SPKN telah diterima dan telah ditindaklanjuti oleh Kejati Riau sesuai prosedur yang berlaku.

‎“Laporan sudah kita terima. Selanjutnya Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau telah mengirimkan surat kepada pelapor. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa perkara ini saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Agung,” jelas Zikrullah.

‎Ia menegaskan, karena perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan dan telah diambil alih oleh Kejaksaan Agung secara nasional, maka Kejati Riau tidak dapat melakukan penanganan lebih lanjut agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

‎“Perkara ini diambil alih oleh Kejaksaan Agung karena mencakup seluruh Indonesia. Oleh sebab itu, Kejati Riau menunggu proses penanganan perkara di Kejaksaan Agung,” tegasnya.

‎Zikrullah juga menyebutkan bahwa Tim Pidsus Kejati Riau telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada pelapor pada 12 September 2025, yang menegaskan bahwa laporan dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang disampaikan SPKN masih ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung dan berada pada tahap penyidikan.

‎Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengadaan Chromebook merupakan program turunan dari Kementerian Pendidikan, yang disalurkan ke daerah-daerah yang membutuhkan, termasuk Provinsi Riau.

‎“Muara anggaran berada di pusat, termasuk petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya. Daerah hanya menjalankan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

‎Kejati Riau memastikan akan menunggu hasil penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung dan siap mendukung proses hukum sesuai kewenangan yang dimiliki.**(ian)

Posting Terkait