
kondisi kantor desa tahun 2019
INHIL,LintasRiauNews.com –Penggunaan Dana Desa Tanjung Melayu Tahun Anggaran 2024 kini memasuki fase sorotan lanjutan setelah muncul indikasi ketidakterbukaan LPJ dan dugaan ketidaksesuaian standar pertanggungjawaban keuangan desa. Informasi masyarakat menyebut dokumen LPJ tidak pernah diumumkan dan tidak dapat diakses publik meskipun serapan anggaran mencapai hampir 100 persen.
Berdasarkan data infografis APBDes, Tahun Anggaran 2024 Desa Tanjung Melayu mengelola Rp 1,5 miliar lebih dengan komposisi belanja antara lain:
- Pembinaan Kemasyarakatan: Rp 633.391.632,47 (41%)
- Pelaksanaan Pembangunan Desa: Rp 420.237.450,00 (27%)
- Pembinaan Kemasyarakatan (kegiatan sosial lainnya): Rp 169.121.620,00 (11%)
- Pemberdayaan Masyarakat: Rp 211.320.000,00 (14%)
Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa: Rp 108.000.000,00 (7%)
Namun penelusuran media tidak menemukan publikasi LPJ berupa dokumen kontrak, daftar kegiatan, foto output, maupun keterpasangan papan informasi LPJ yang seharusnya diumumkan sesuai regulasi. Ketiadaan dokumen LPJ membuka celah dugaan:
1.Ketidak sesuaian output fisik dan output kegiatan belum dapat diverifikasi langsung oleh publik.
2.Tidak adanya rekonsiliasi informasi antara dokumen anggaran (infografis), realisasi fisik, dan pertanggungjawaban administratif.
3.Potensi inefisiensi penggunaan anggaran tanpa LPJ dan dokumen pendukung, nilai kewajaran harga dan manfaat tidak dapat diuji.
4.Kelemahan pengendalian internal desa tidak adanya mekanisme publik dalam monitoring kegiatan.
Dalam perspektif tata kelola keuangan negara, LPJ adalah instrumen untuk menguji kecukupan, kepatuhan, dan efektivitas output, bukan sekadar administrasi. Ketiadaan LPJ bukan hanya persoalan administratif, tetapi dapat berimplikasi pada potensi kerugian negara apabila ditemukan pembiayaan atas kegiatan yang tidak terlaksana atau tidak sesuai manfaat.
Saat dikonfirmasi media ini ,Kamis (16/1/2026) Kepala Desa Tanjung Melayu Samsul Rijal, SH, memberikan klarifikasi bahwa kegiatan sudah berjalan dan pertanggungjawaban telah dilakukan melalui audit internal pemerintah daerah.
“Untuk kegiatan Alhamdulillah sudah terlaksana dengan baik pak. Kita juga ada pasang prasasti dan baliho kegiatan di pengerjaan. Tidak ada yang disembunyikan,” ujar Kades.
Ia menambahkan bahwa Inspektorat telah melakukan audit.
“Kita juga sudah audit pengelolaan keuangan oleh Inspektorat di akhir tahun,” tandasnya.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, dokumen LPJ belum dapat diakses publik sebagai bentuk transparansi. Padahal Permendagri 20/2018 dan UU KIP mewajibkan informasi tersebut tersedia tanpa permohonan khusus.
Para pemerhati akuntabilitas desa menilai bahwa absennya LPJ berpotensi menimbulkan mismatch antara realisasi fisik dan realisasi keuangan serta menyulitkan pemeriksaan lanjutan apabila ditemukan kegiatan yang tidak sesuai manfaat.**(daus)




