SUMBAR,LintasRiauNews. com — Kabar baik bagi penambang rakyat di Sumatera Barat. Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memastikan bahwa penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ditargetkan rampung pada awal Februari 2026. Kepastian tersebut disampaikan usai pertemuan dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Pertemuan yang turut dihadiri Dirjen Minerba itu menjadi angin segar bagi upaya legalisasi penambangan rakyat di daerah. Dalam pertemuan tersebut, Menteri ESDM memerintahkan jajaran terkait untuk mempercepat proses penyelesaian administrasi dan teknis WPR.
“Tadi Pak Menteri langsung memerintahkan bahwa di awal Februari WPR-nya harus sudah selesai. Secara teknis nanti dari Pemerintah Provinsi bersama kementerian terkait akan melakukan apa yang menjadi kelengkapannya,” ujar Kapolda Sumbar.
Penyelesaian WPR merupakan tahap awal sebelum penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Setelah WPR ditetapkan, kegiatan tambang rakyat yang selama ini tidak berizin dapat masuk ke skema legal yang diakui negara.
Menurut Kapolda, langkah ini merupakan solusi ideal karena mampu menjawab dua kepentingan sekaligus: kesejahteraan masyarakat dan perlindungan lingkungan.
“Ini solusi terbaik sehingga masyarakat bisa melakukan penambangan secara legal. Kemudian lingkungan juga terjaga dengan baik dan masyarakat sejahtera sesuai yang disampaikan Bapak Prabowo, yaitu sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” pungkasnya.
Dengan terbitnya WPR dan IPR, pemerintah berharap konflik sosial akibat aktivitas tambang ilegal dapat ditekan serta kontribusi tambang rakyat terhadap perekonomian daerah menjadi terukur dan berkelanjutan.**(dedy)




