LintasRiauNews.com ,PEKANBARU – Dugaan kejanggalan dalam proyek pengadaan Interaktif Flat Panel (IFP) Smartboard untuk 37 SMA Negeri di Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024 dengan nilai total Rp9.612.600.000 kembali menjadi sorotan kalangan aktivis antikorupsi.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN), Frans Sibarani, kepada sejumlah media, Kamis (12/2/2026), menyatakan pihaknya tengah mengkaji sejumlah data dan temuan lapangan terkait proyek tersebut. SPKN bahkan menyatakan siap melayangkan pengaduan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Menurut Frans, proyek pengadaan IFP tersebut dilakukan melalui mekanisme e-purchasing atau pembelian langsung melalui e-katalog yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Secara regulasi, sistem ini dirancang untuk menjamin transparansi, efisiensi, serta kewajaran harga.
Namun demikian, SPKN menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dicermati lebih lanjut, khususnya terkait kesesuaian antara harga pembelian dan harga pasar perangkat sejenis.
“IFP ukuran 86 inci disebutkan dibeli dengan harga sekitar Rp254,8 juta per unit, belum termasuk pajak. Sementara dari penelusuran harga pasar perangkat pendidikan dengan spesifikasi sekelasnya, umumnya berada pada kisaran Rp90 juta hingga Rp130 juta per unit,” ujar Frans.
Ia menambahkan, selisih harga yang cukup signifikan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penyusunan spesifikasi teknis serta pemilihan produk dalam e-katalog oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sebelumnya, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Riau, Faizal Ahmaddin, yang disebut sebagai PPK proyek IFP, menjelaskan bahwa pengadaan dilakukan pada tahun 2024 untuk 37 SMA Negeri di Riau dengan total anggaran Rp9,6 miliar. Menurutnya, pelaksana kegiatan, PT Hematech Nusantara, telah mendistribusikan perangkat sesuai kontrak dan seluruh unit berfungsi dengan baik.
Faizal juga menyampaikan bahwa pelatihan operator dilakukan sebelum perangkat diserahkan ke sekolah, dan selanjutnya operator melatih para guru di masing-masing sekolah. Penempatan perangkat di perpustakaan atau laboratorium disebut bertujuan agar seluruh siswa memiliki kesempatan menggunakan fasilitas tersebut secara merata.
Di sisi lain, mantan Plt Kabid SMA Disdik Riau, Alfira yang kini menjabat sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian membenarkan adanya denda keterlambatan pelaksanaan kontrak oleh PT Hematech Nusantara. Namun ia membantah isu adanya penerimaan dana pribadi sebagaimana yang beredar.
“PT Hematech Nusantara memang telah membayar denda keterlambatan sekitar Rp200 juta dan itu langsung ditransfer melalui Bank BRK ke Kas Daerah. Bukan Rp500 juta seperti yang diberitakan. Tidak ada penerimaan pribadi oleh saya maupun Pak Edi Rusmadinata,” tegasnya.
Meski demikian, SPKN mengaku menerima informasi adanya dugaan perubahan spesifikasi barang dalam proses pengadaan. Dugaan tersebut, menurut Frans, perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
SPKN juga mempertanyakan alasan penggunaan mekanisme e-purchasing dibandingkan dengan tender terbuka. Meski e-katalog merupakan skema yang sah dan diatur dalam sistem pengadaan nasional, menurut Frans, transparansi penuh tetap harus dikedepankan, terutama pada proyek bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari anggaran pendidikan.
“Jika seluruh proses telah sesuai aturan dan spesifikasi teknis, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka harus diproses sesuai hukum. Uang rakyat dalam sektor pendidikan tidak boleh disalahgunakan,” ujarnya.
Ruang Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi tambahan dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau maupun pihak penyedia jasa, PT Hematech Nusantara, terkait rencana pelaporan tersebut.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna memberikan penjelasan atas pelaksanaan proyek dimaksud sesuai dengan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Dorongan Transparansi
Frans menegaskan bahwa langkah yang dilakukan DPP-SPKN bertujuan untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola anggaran yang baik di sektor pendidikan.
“Kami berharap persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik. Prinsipnya adalah transparansi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pendidikan,” tutupnya.**(ian)




