TEMBILAHAN,LintasRiauNews.com — Keberadaan sejumlah tempat hiburan malam di Kota Tembilahan yang diduga masih beroperasi hingga dini hari bahkan sampai waktu Subuh menuai keresahan di tengah masyarakat. Aktivitas tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir.
Merujuk pada Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, jam operasional tempat hiburan malam dibatasi hingga pukul 00.00 WIB.
Namun, salah satu tempat usaha bernama Family Karaoke Berselona yang berlokasi di Jalan Telaga Biru, Kecamatan Tembilahan Hulu, diduga masih beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan, bahkan hingga menjelang Subuh.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan aktivitas tersebut.
“Hampir setiap malam buka sampai subuh. Jam operasionalnya sangat mengganggu. Saat kami hendak berangkat salat Subuh, pengunjung baru keluar dari tempat itu,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (9/2/2026).
Warga berharap aparat penegak Perda, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama pihak kepolisian, dapat melakukan pengawasan dan penertiban terhadap tempat hiburan malam yang diduga melanggar ketentuan jam operasional.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, Family Karaoke Berselona diketahui memiliki izin sebagai tempat karaoke keluarga. Namun, dalam praktiknya tempat tersebut disebut ramai dikunjungi kalangan anak muda hingga larut malam dan aktivitas baru berakhir menjelang waktu Subuh.
Sementara itu, salah seorang petugas Satpol PP yang ditemui di kantornya menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran jam operasional tersebut.
Ruang Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola Family Karaoke Berselona terkait dugaan pelanggaran jam operasional.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pengelola guna memberikan penjelasan sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.**(firdaus)




